NUSA AKSARA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan internal dengan memantau aktivitas rekening pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi penyelewengan keuangan.
Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya memiliki akses untuk memantau rekening seluruh pejabat di bawah kepemimpinannya. Namun, pengawasan difokuskan pada pejabat struktural mulai dari eselon I hingga eselon III.
“Saya punya akses ke rekening pejabat saya, semuanya. Tapi yang saya periksa sampai eselon III,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Selain memantau transaksi rekening, Kemenkeu juga melakukan pemeriksaan harta kekayaan pejabat melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta membandingkan data aset dari tahun ke tahun untuk melihat kewajaran perubahannya.
Menurut Purbaya, sebagian besar pejabat eselon I menunjukkan pola transaksi yang relatif wajar. Ia menilai hal tersebut tidak lepas dari kemampuan dan pemahaman mereka di bidang keuangan.
“Sebagian besar eselon I juga saya lihat. Jago-jago mereka. Flat. Mungkin keterampilan mereka bagus,” katanya.
Meski demikian, Purbaya tidak merinci hasil pemantauan terhadap pejabat eselon II dan III. Adapun bagi pegawai di bawah eselon III, pemeriksaan harta kekayaan baru akan dilakukan saat yang bersangkutan akan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.
Dengan sistem pengawasan ini, Purbaya menegaskan bahwa ruang bagi pejabat untuk menyembunyikan aset semakin sempit. Ia berharap langkah tersebut dapat meningkatkan integritas aparatur Kemenkeu, meskipun menyadari praktik penyelewengan terus berkembang.
“Jadi, nggak bisa sembunyi-sembunyi lagi pejabat kami dari pengawasan. Mudah-mudahan ke depan membaik. Tentu saja nggak akan sempurna, karena mereka cukup canggih,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Purbaya juga melantik empat pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Utara. Pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan internal sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
“Ini ada penggantian pejabat-pejabat pajak, karena ada yang masih di KPK dan lain-lain. Kalau sibuk di KPK kan bisa mengganggu servis ke publik. Jadi kita ambil langkah untuk mengganti secepatnya,” jelas Purbaya.
Langkah tersebut menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, untuk periode 2021–2026. (CTA)