KTP Digital Resmi Berlaku, Begini Cara Bikin dan Aktivasi Lewat Ponsel

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:00:00 WIB
Foto: Ilustrasi Generate AI

NUSA AKSARA – Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan. Salah satu inovasi yang kini mulai diterapkan di berbagai daerah adalah KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Melalui KTP digital, masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada kartu fisik. Identitas kependudukan kini dapat diakses secara elektronik melalui ponsel pintar, sehingga lebih praktis dan meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan kartu.

Tak hanya itu, penggunaan KTP digital juga mempercepat proses administrasi untuk berbagai keperluan, mulai dari layanan kesehatan, perpajakan, perbankan, hingga pelayanan publik lainnya.

Lantas, bagaimana cara membuat KTP digital lewat HP dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Syarat Membuat KTP Digital

Untuk melakukan aktivasi KTP digital, masyarakat wajib menyiapkan beberapa hal berikut:

  • Memiliki telepon genggam (smartphone) yang terhubung ke internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

Cara Membuat KTP Digital Lewat Aplikasi IKD

Berikut langkah-langkah pembuatan KTP digital melalui aplikasi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di toko aplikasi resmi (Play Store atau App Store).
  2. Buka aplikasi, lalu masukkan NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel.
  3. Klik menu Verifikasi Data.
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol Ambil Foto untuk proses pemadanan menggunakan teknologi face recognition.
  5. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kecamatan sesuai domisili untuk melakukan pemindaian kode QR.
  6. Periksa email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha di aplikasi IKD.

Jika seluruh tahapan selesai, aktivasi IKD berhasil dan KTP digital sudah dapat digunakan.

Setelah aktif, pengguna dapat masuk ke aplikasi IKD menggunakan email dan PIN yang telah dibuat untuk mengakses KTP digital kapan saja dibutuhkan.

Aktivasi Wajib Didampingi Petugas Dukcapil

Perlu diketahui, proses aktivasi KTP digital tidak bisa dilakukan sepenuhnya secara mandiri. Masyarakat tetap harus datang ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan karena prosesnya memerlukan pendampingan petugas.

Hal ini dilakukan untuk memastikan verifikasi dan validasi data berjalan dengan ketat, termasuk proses pemindaian wajah agar sesuai dengan data kependudukan yang tersimpan di sistem.

Dengan hadirnya KTP digital, pemerintah berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih praktis, aman, dan efisien di era digital.

(CHY/CTA)

Tags

Terkini