NUSA AKSARA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akses layanan Wikimedia yang saat ini dibatasi akan dinormalisasi kembali setelah proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi. Proses ini menjadi bagian dari kewajiban administratif platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyampaikan pemerintah menghargai komunikasi yang telah dibangun oleh pihak Wikimedia Foundation terkait proses tersebut.
“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat, dan normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujarnya di Jakarta Pusat, Senin (16/03/2026).
Kewajiban Administratif Platform Digital
Menurut Alexander, pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik yang layanannya digunakan di Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku bagi berbagai jenis platform digital global.
Ia menjelaskan aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan platform yang menyediakan layanan digital atau memproses data pribadi di Indonesia untuk melakukan pendaftaran resmi.
“Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan, memproses data pribadi, serta layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah Indonesia untuk melakukan pendaftaran,” katanya.
Alexander menegaskan pemerintah tetap menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan pengetahuan bagi masyarakat global. Namun ia menilai kepatuhan terhadap regulasi nasional tetap menjadi bagian penting dari pengelolaan ruang digital.
“Namun, keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum. Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta pelindungan hak-hak pengguna di Indonesia,” katanya.
Status Nonprofit Tidak Menjadi Pengecualian
Pemerintah juga menegaskan bahwa status organisasi nonprofit tidak mengubah kewajiban administratif tersebut. Platform tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan layanan dan perlindungan data pengguna.
Alexander menyebut risiko keamanan di ruang digital tidak membedakan jenis organisasi yang mengelola layanan. Karena itu, proses pendaftaran resmi dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga tata kelola ekosistem digital.
“Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi, sehingga akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, tepercaya, dan berdaulat,” jelasnya.
Proses Pendaftaran Melalui OSS
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan Wikimedia Foundation guna memfasilitasi proses pendaftaran. Pemerintah berharap proses administratif tersebut dapat segera diselesaikan.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Sistem ini menjadi jalur resmi bagi platform digital untuk mengajukan pendaftaran sebagai PSE.
Verifikasi pendaftaran akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi pembatasan akses yang saat ini diterapkan pada subdomain auth.wikimedia.org. Setelah proses tersebut selesai, akses layanan yang terdampak akan dinormalisasi kembali.
Untuk mendukung proses pendaftaran, kementerian menyediakan bantuan teknis melalui layanan helpdesk resmi di laman pse.komdigi.go.id. Kanal tersebut dapat diakses pada jam operasional kerja.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem digital yang aman dan tertib. Pemerintah juga menegaskan tetap mendukung keterbukaan informasi selama platform mematuhi ketentuan hukum nasional.
Menurut kementerian, kepatuhan platform global terhadap regulasi domestik menjadi bagian dari perlindungan kepentingan nasional. Hal ini juga dipandang penting di tengah perkembangan transformasi digital global yang semakin cepat.
(CHY)