NUSA AKSARA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap persoalan internal di kementerian yang dipimpinnya masih tergolong serius. Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian PU kini mengandalkan sistem whistleblowing yang menjadi pintu masuk berbagai laporan dugaan pelanggaran, mulai dari masalah disiplin hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Dody dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, yang dikutip di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Dody, setiap laporan yang masuk langsung diteruskan kepada Inspektorat Jenderal untuk diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.
“Ada whistleblowing. Saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal,” kata Dody.
Laporan Diverifikasi Sebelum Diproses
Dody menjelaskan, tidak semua laporan otomatis diproses ke tahap berikutnya.
Inspektorat Jenderal terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal guna memastikan adanya bukti yang cukup sebelum suatu perkara diteruskan.
“Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau enggak ada bukti awalnya ya enggak kita teruskan, buat apa buang-buang waktu,” ujarnya.
Ia menyebut laporan yang diterima tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga berbagai pelanggaran disiplin aparatur.
“Ada macam-macam. Yang lain-lain, absensi, judi online,” ungkapnya.
Menurut Dody, bahkan salah satu laporan yang telah diverifikasi kini telah berkembang menjadi dugaan tindak pidana dan sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi.
Akui Kondisi Internal Masih Berat
Dody tidak menampik bahwa persoalan tata kelola di lingkungan Kementerian PU masih memerlukan pembenahan besar.
Karena itu, ia mengaku beberapa kali melakukan rotasi dan pergantian pejabat sebagai bagian dari reformasi organisasi.
“Sangat serius, sangat-sangat serius. Makanya kemudian saya harus sering gonta-ganti orang,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan fokus utamanya bukan kepada individu, melainkan memperkuat institusi agar memiliki sistem yang lebih baik.
“Saya enggak terlalu peduli orang per orang di PU. Saya pedulinya kementerian PU-nya. Saya maunya kementerian PU ini lebih kokoh lagi, lebih bersinar lagi dari tahun ke tahun,” tegas Dody.
Sejumlah ASN Kementerian PU Terseret Kasus Korupsi
Dalam pernyataannya, Dody juga menyinggung berbagai perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum.
Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sejumlah pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) Kementerian PU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi sepanjang 2024 hingga Juli 2026.
Beberapa perkara tersebut antara lain meliputi:
- Dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan pada proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA).
- Dugaan korupsi anggaran belanja rutin serta rekayasa proyek fiktif di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
- Dugaan kerugian negara pada salah satu perkara di Ditjen Cipta Karya yang disebut mencapai lebih dari Rp16 miliar.
- Dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sekitar Rp2 miliar beserta pemberian dua unit kendaraan dalam perkara di Ditjen SDA.
Sejumlah tersangka dalam perkara tersebut berasal dari berbagai jabatan, mulai dari direktur jenderal, pejabat pembuat komitmen (PPK), sekretaris direktorat jenderal, hingga pegawai di lingkungan kementerian.
Sebagian di antaranya telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perkuat Tata Kelola
Dody menegaskan penguatan mekanisme pengawasan internal menjadi salah satu prioritas untuk membangun tata kelola Kementerian PU yang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui sistem pelaporan internal, verifikasi oleh Inspektorat Jenderal, serta tindak lanjut bersama aparat penegak hukum, pemerintah berharap berbagai bentuk penyimpangan dapat dicegah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.
(CHY)