DPR Sahkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi BI, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:00:00 WIB
Foto: tangkapan layar YouTube TVR Parlemen.

NUSA AKSARA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Pengesahan dilakukan setelah Thomas dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR RI sehari sebelumnya.

Dalam rapat, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil uji kelayakan terhadap Thomas Djiwandono. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI tersebut dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa, yang langsung dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR.

Dengan pengesahan tersebut, Thomas Djiwandono selanjutnya akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sebelum resmi menjalankan tugas sebagai Deputi Gubernur BI.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI memilih Thomas setelah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap tiga kandidat pada Senin, 26 Januari 2026. Dua kandidat lainnya, Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro, merupakan pejabat internal Bank Indonesia.

Misbakhun menjelaskan, pengalaman Thomas di bidang fiskal menjadi nilai tambah meski ia tidak memiliki latar belakang langsung dalam kebijakan moneter. Menurutnya, Bank Indonesia bekerja dalam sistem kolektif kolegial Dewan Gubernur sehingga perbedaan latar belakang justru saling melengkapi.

“Pengalaman di kebijakan moneter bisa diperkuat dengan pengalaman di kebijakan fiskal. Ini penting karena keputusan BI diambil secara kolektif kolegial dalam Dewan Gubernur,” ujar Misbakhun.

Ia menegaskan bahwa Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan para Deputi Gubernur tidak bekerja secara terpisah, melainkan dalam satu kesatuan pengambilan keputusan sesuai amanat undang-undang.

Selain aspek kompetensi, Komisi XI juga menilai Thomas sebagai figur yang dapat diterima seluruh fraksi di DPR. Keputusan pemilihannya pun diambil melalui musyawarah mufakat tanpa catatan keberatan.

“Banyak catatan yang justru bersifat positif, terutama terkait komitmen memperkuat profesionalisme dan independensi Bank Indonesia,” kata Misbakhun.

Komisi XI menilai pemaparan Thomas dalam uji kelayakan relevan dengan tantangan ekonomi saat ini, khususnya kebutuhan memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter guna menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (CTA).

Tags

Terkini