NUSA AKSARA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dibuat geram setelah membongkar praktik penyelundupan 1.000 ton beras ilegal di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026) lalu. Beras tersebut diduga kuat masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan yang sah, sehingga dinilai mengancam kedaulatan pangan nasional.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Amran bersama jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, serta pemerintah daerah setempat. Di lokasi, Amran menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap petani dan rakyat Indonesia.
“Ini pengkhianat bangsa. Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton. Tapi masih ada yang nekat memasukkan beras ilegal. Ini merusak petani kita dan mengganggu 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Ini tidak benar,” tegas Amran, dikutip dari laman resmi Kementan.
Dari hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal. Sebanyak 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan FTZ Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan sentra produksi beras.
Ironisnya, beras tersebut justru dikirim ke daerah-daerah yang dikenal surplus produksi seperti Palembang dan Riau. Pola distribusi ini dinilai tidak masuk akal dan semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyelundupan terorganisasi.
“Beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini logika yang rusak. Kasus ini harus diusut sampai ke akar-akarnya, jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Amran.
Tak hanya beras, aparat juga menemukan sejumlah komoditas pangan ilegal lainnya seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruhnya tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan pertanian nasional dimusnahkan.
Amran mengingatkan, pelanggaran karantina bukan sekadar soal jumlah atau nilai ekonomi, melainkan menyangkut ancaman serius terhadap sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia menyinggung kasus wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” katanya.
Amran memastikan penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina, sesuai arahan Presiden RI untuk menindak tegas kejahatan pangan.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi bagi praktik ilegal yang merusak swasembada pangan dan kepercayaan publik,” pungkasnya. (CHY/CTA)