NUSA AKSARA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026) berubah panas. Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR, Safaruddin, terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan.
Safaruddin yang merupakan politisi PDI Perjuangan sekaligus purnawirawan jenderal polisi bintang dua menilai Kapolres Sleman keliru menerapkan hukum. Ia bahkan menyebut Edy tidak memahami substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar utama penegakan hukum pidana.
Ketegangan bermula saat Safaruddin melontarkan pertanyaan sederhana mengenai waktu mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Namun jawaban Kombes Edy yang dinilai ragu dan tidak tegas justru memicu amarah.
“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu,” sentil Safaruddin dengan nada tinggi di hadapan peserta RDP.
Puncak kekesalan terjadi ketika Safaruddin menanyakan substansi Pasal 34 KUHP baru. Alih-alih menjelaskan isi pasal, Kapolres Sleman justru berbicara mengenai konsep restorative justice, yang dinilai sama sekali tidak relevan dengan pertanyaan.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini bicara pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan sudah saya berhentikan!” tegas Safaruddin, yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Timur.
"KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?" kata dia.
"Nomor 1," kata Edy.
"Iya nomor 1 tahun berapa?" tanya dia lagi.
"Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023," ucap dia.
Saat mendengar Edy menyebut KUHAP tahun 2023, Safaruddin kaget dan kembali menanyakan Edy.
"KUHAP?" tuturnya. "2025. 2025," jawab Edy.
Untuk meluruskan, Safaruddin kemudian membacakan langsung isi Pasal 34 KUHP. Pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatan yang dilakukan bertujuan untuk pembelaan dari serangan atau ancaman terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda.
“Penjelasannya lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana,” ujar Safaruddin, seraya menegaskan bahwa tindakan Hogi Minaya seharusnya dipandang sebagai upaya pembelaan diri dan respons spontan terhadap kejahatan.
Meski sempat menjadi polemik nasional dan menuai kritik keras di parlemen, penanganan kasus Hogi Minaya akhirnya menemui titik terang di tingkat kejaksaan, yang kemudian menjadi penentu arah akhir perkara tersebut. (CHY/CTA)