PGN Batasi Pasokan Gas ke Industri Jadi 78% Kontrak, Ini Penjelasan Perusahaan

Kamis, 17 September 2026 | 14:00:31 WIB
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) membatasi penyaluran gas ke pelanggan industri menjadi sekitar 78% dari kontrak minimum dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) untuk periode 14–30 September 2026. Kebijakan pengendalian ini diberlakukan karena pasokan dari sisi hulu belum mencukupi kebutuhan pelanggan. Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menilai pembatasan itu mengganggu operasional pabrik dan meminta kepastian pasokan.

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menyatakan pengendalian penyaluran dilakukan ketika terjadi ketidakseimbangan antara pasokan gas hulu yang tersedia dengan kebutuhan pelanggan. Menurutnya, besaran pengendalian tidak berlaku sama bagi seluruh pelanggan. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kondisi pasokan gas yang tersedia pada masing-masing periode.

Kebijakan pembatasan ini tertuang dalam surat PGN terbaru yang diterima pelaku industri, dengan pemotongan pasokan berlaku mulai 14 September 2026. Sebelumnya, PGN juga menerapkan pengendalian pemakaian gas untuk periode 1–30 September 2026.

Alasan PGN Batasi Pasokan: Jaga Keandalan Sistem Penyaluran

Fajriyah menegaskan langkah pembatasan diambil untuk menjaga keandalan dan keamanan sistem penyaluran. Kebijakan ini juga dimaksudkan agar penyaluran gas ke seluruh pelanggan tetap berlangsung.

"Langkah ini dilakukan untuk menjaga keandalan dan keamanan sistem penyaluran serta keberlangsungan penyaluran gas ke seluruh pelanggan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (17/9/2026).

PGN memastikan pengendalian penyaluran bersifat sementara. Perusahaan akan mengevaluasi kebijakan tersebut mengikuti perkembangan pasokan gas dari sisi hulu.

"Intinya bersifat sementara, sampai kekurangan pasokan gas dari hulu dapat diterima normal kembali," kata Fajriyah.

Keluhan Industri: Pasokan HGBT Baru 88%–90% dari Alokasi

Dalam surat pernyataan bersama, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) mengeluhkan kebijakan pengendalian pemakaian gas yang diberlakukan PGN. Pelaku industri menilai pembatasan pasokan hingga 78% dari kontrak minimum PJBG berpotensi mengganggu kegiatan produksi.

Keluhan serupa sebelumnya juga disampaikan terkait penyaluran Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Untuk wilayah Jawa Bagian Barat, pelaku industri menyebut realisasi pasokan HGBT baru mencapai sekitar 88%–90% dari alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Fajriyah menanggapi bahwa PGN menyalurkan HGBT sesuai dengan ketentuan pemerintah. Namun, realisasi penyaluran mengikuti ketersediaan gas dari sumber pasokan yang telah dialokasikan untuk HGBT.

Dinamika Pasokan Hulu Picu Penurunan Realisasi

Ketersediaan gas dari sumber pasokan HGBT dapat mengalami dinamika. Faktor pemicunya antara lain penurunan alamiah produksi lapangan, kegiatan pemeliharaan, dan kondisi operasional pada periode tertentu.

PGN menyatakan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pemasok untuk mengoptimalkan pasokan yang tersedia. Upaya ini dilakukan agar penyaluran kepada pelanggan tetap berjalan.

"PGN terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas dan pemasok untuk mengoptimalkan pasokan yang tersedia dan menjaga keberlanjutan penyaluran kepada pelanggan," sebut Fajriyah.

Aturan Harga Gas di Luar Ketentuan HGBT

HGBT telah ditetapkan pemerintah berdasarkan industri penerima, volume, dan sumber pasokan. Apabila penggunaan gas berada di luar ketentuan HGBT, harga yang diterapkan akan menyesuaikan keekonomian sumber pasokan serta ketentuan komersial yang berlaku.

Dari sisi hilir, PGN mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur penyaluran untuk menjaga keberlanjutan layanan kepada pelanggan. Perusahaan juga mengomunikasikan perkembangan kondisi pasokan kepada pelanggan secara berkala.

"Perkembangan kondisi pasokan terus dievaluasi dan dikomunikasikan kepada pelanggan," pungkas Fajriyah.

Terkini