NUSAAKSARA.COM — Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, efektif sejak 22 September 2026. Aturan ini menjadi payung hukum bagi penyedia, perangkat, hingga pengawasan meterai digital yang selama ini mengacu pada PMK Nomor 78 Tahun 2024.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan aturan ini melengkapi kerangka pembayaran Bea Meterai yang memakai meterai digital. Sebelumnya, penggunaan MTD sudah diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
"Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Apa Itu Meterai Teraan Digital
MTD adalah meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat ini bukan printer biasa — ia terhubung langsung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan wajib memenuhi spesifikasi yang ditetapkan otoritas pajak.
Karena terhubung ke sistem DJP, setiap pembubuhan meterai dapat terekam dan diverifikasi. Skema inilah yang membuat DJP perlu mengatur siapa saja yang boleh menyediakan perangkat, bukan hanya mengatur meterainya.
Syarat Jadi Penyedia Printer MTD
Pihak yang ingin ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang ditentukan. Pemohon wajib berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia.
Selain itu, calon penyedia harus memenuhi ketentuan perpajakan serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia. Syarat pusat data di dalam negeri ini menegaskan aspek kedaulatan dan keamanan data transaksi meterai.
Setelah ditunjuk, penyedia bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban tersebut.
Sanksi Jika Melanggar
Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan menghadapi sanksi bertingkat. DJP dapat memberikan teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan.
"Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Inge.
Dampak bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha
Bagi wajib pajak, kehadiran aturan ini menjawab kebutuhan kepastian saat membubuhkan meterai pada dokumen elektronik maupun fisik. Selama ini, pemenuhan kewajiban Bea Meterai secara digital masih menunggu kejelasan soal perangkat dan penyedia yang sah.
Pelaku usaha yang bergerak di bidang teknologi informasi berpeluang masuk sebagai penyedia, asalkan memenuhi syarat badan hukum, pajak, dan infrastruktur. Namun, keharusan memiliki pusat data di Indonesia menjadi pintu masuk yang tidak bisa dilewati begitu saja.
Dengan mekanisme yang lebih rapi, DJP berharap pembayaran Bea Meterai lewat MTD berjalan lebih cepat dan akuntabel, sekaligus menutup celah pemakaian meterai yang tidak terverifikasi.