NUSAAKSARA.COM — Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan ambang batas kapitalisasi pasar emiten yang masuk daftar kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration/HSC) dari Rp 10 triliun menjadi Rp 5 triliun. Kebijakan ini memperluas cakupan pemantauan konsentrasi kepemilikan saham agar lebih banyak emiten terpantau. Sejak daftar HSC pertama terbit 2 April 2026, BEI sudah mengidentifikasi 63 emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi.
Paragraf pembuka: Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri menyatakan perubahan metodologi ini bertujuan meningkatkan transparansi pasar, memperkuat perlindungan investor, serta menyediakan informasi berkualitas sebagai dasar keputusan investasi. Langkah BEI dan KSEI ini memperluas pemantauan konsentrasi kepemilikan ke lebih banyak saham.
Apa Itu Daftar HSC dan Mengapa Diperluas
BEI sebelumnya memakai metodologi price impact ratio untuk menilai konsentrasi kepemilikan saham pada emiten berkapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun. Lewat penyempurnaan terbaru, metode yang sama kini diterapkan pada saham berkapitalisasi di atas Rp 5 triliun.
Perluasan cakupan ini memungkinkan BEI dan KSEI memantau konsentrasi kepemilikan pada lebih banyak saham. Kedua lembaga berkomitmen menyempurnakan metodologi dan data kepemilikan secara berkelanjutan dengan mengacu pada praktik global serta masukan investor dan penyedia indeks global.
Emiten Baru di Daftar HSC
Dalam pembaruan terbaru, BEI memasukkan PT Royalindo Investa Wijaya Tbk (INDO) dengan tingkat konsentrasi kepemilikan saham 94,96%. Selain itu, PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) masuk dengan konsentrasi mencapai 99,95%.
Sejak pertama kali menerbitkan daftar HSC pada 2 April 2026, BEI telah mengidentifikasi 63 emiten yang sahamnya terkonsentrasi tinggi pada pihak tertentu. Daftar ini berpotensi bertambah panjang seiring penurunan ambang batas kapitalisasi pasar.
Dampak ke Investor
BEI menilai informasi kepemilikan saham yang lebih lengkap dan terperinci dapat membantu investor mengambil keputusan secara lebih akurat. Data ini juga memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Bagi investor ritel, daftar HSC menjadi peringatan dini bahwa saham tertentu dikuasai segelintir pihak. Kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi bisa membuat harga saham lebih rentan digerakkan oleh transaksi pemegang saham besar.
Penutup: Penurunan ambang batas HSC ke Rp 5 triliun memperluas jangkauan pengawasan BEI atas saham-saham berkapitalisasi menengah. Langkah ini menegaskan arah reformasi transparansi pasar modal yang menyasar emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.