NUSAAKSARA.COM — Indonesia resmi mengurangi pasokan gas bumi ke Singapura mulai 24 Oktober 2026. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebut pemangkasan dilakukan dari dua sumber, yakni Natuna 15 BBTUD dan Sumatera 16 BBTUD.
Pengumuman disampaikan Djoko di sela-sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (23/10) malam. Ia menegaskan Singapura menjadi satu-satunya negara tujuan ekspor yang terdampak pengurangan.
Pipa Natuna dan Sumatera Jadi Jalur Utama
Djoko menjelaskan pengurangan ekspor hanya menyentuh Singapura karena jalur pipa gas Indonesia yang menuju luar negeri memang terhubung ke negara tersebut. "Nggak ada (negara lain). Pipanya kan ke Singapura aja," ujar Djoko.
Dari sisi volume, pemangkasan 31 BBTUD terbagi merata antara pasokan Natuna dan Sumatera. Natuna selama ini dikenal sebagai wilayah kerja gas dengan cadangan besar, sementara Sumatera memasok gas melalui jaringan pipa yang terhubung ke Singapura.
Angka 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatera menunjukkan pemangkasan dilakukan secara terukur, bukan penghentian total. Pemerintah memilih mengurangi volume ketimbang memutus kontrak ekspor sekaligus.
Alasan di Balik Pengurangan Ekspor
Langkah SKK Migas sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia. Pada Rabu (21/10), usai mengikuti sidang kabinet, Bahlil menyampaikan pemerintah tidak akan memperpanjang ekspor gas ke negara tetangga.
Bahlil juga menyatakan akan mengevaluasi ekspor gas untuk mengoptimalkan konsumsi dalam negeri. Alasannya, Indonesia bersiap membangun industri hilirisasi petrokimia yang membutuhkan pasokan gas dalam jumlah besar.
Hilirisasi petrokimia menjadi kata kunci. Gas yang sebelumnya dijual ke luar negeri akan diarahkan ke dalam negeri sebagai bahan baku industri, sehingga nilai tambahnya tetap tersimpan di Indonesia.
Siapa yang Terdampak
Bagi Singapura, pengurangan 31 BBTUD memaksa negeri itu mencari sumber pasokan pengganti, baik lewat terminal gas alam cair (LNG) maupun pemasok lain di kawasan. Singapura memang bergantung pada gas pipa dari Indonesia dan Malaysia untuk sebagian kebutuhan pembangkitnya.
Di dalam negeri, dampak paling langsung dirasakan industri pengguna gas yang selama ini bersaing dengan komitmen ekspor. Pasokan tambahan 31 BBTUD memberi ruang bagi industri petrokimia, pupuk, dan pembangkit untuk tumbuh tanpa berebut dengan pembeli luar negeri.
Namun pengurangan ekspor juga berarti potensi berkurangnya penerimaan negara dari penjualan gas ke Singapura. Pemerintah tampaknya menghitung bahwa nilai tambah dari hilirisasi di dalam negeri akan lebih besar ketimbang pendapatan ekspor mentah.
Tahap Awal, Bukan Penghentian Total
Pengurangan yang mulai berlaku 24 Oktober 2026 ini belum menghentikan seluruh ekspor gas ke Singapura. Pemerintah memilih pendekatan bertahap sambil mengevaluasi kebutuhan domestik dan kesiapan industri hilirisasi.
Ke depan, arah kebijakan gas Indonesia makin jelas: prioritaskan pasar dalam negeri, kurangi ketergantungan pada ekspor bahan mentah, dan dorong industri pengolahan gas tumbuh di dalam negeri. Pengurangan 31 BBTUD menjadi sinyal pertama dari pergeseran itu.