MK Kabulkan Gugatan, Kepala Daerah Terdakwa Politik Tak Otomatis Diberhentikan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:00:37 WIB
Sidang pembacaan putusan perkara 365/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

NUSAAKSARA.COM — Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana politik tidak dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD. Putusan perkara 365/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), dan memberi pengecualian terhadap mekanisme pemberhentian yang selama ini berjalan otomatis berdasarkan register perkara pengadilan.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan atas Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan bernomor 365/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube lembaga tersebut.

Gugatan diajukan oleh Terence Cameron. Pemohon mempersoalkan frasa "paling singkat 5 tahun" dalam syarat pemberhentian sementara kepala daerah, serta mekanisme pemberhentian yang bersandar pada register perkara di pengadilan.

Frasa "Paling Singkat 5 Tahun" Dinilai Multitafsir

Mahkamah menilai rumusan ancaman pidana minimum khusus selama lima tahun berpotensi menimbulkan multitafsir. Frasa itu disebut dapat membatasi pemberhentian hanya pada tindak pidana tertentu, sehingga mengecualikan perkara lain yang sama-sama serius.

"Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang secara serius mengancam kepentingan hukum masyarakat dan diancam dengan pidana penjara maksimum 5 tahun atau lebih, semata-mata karena tindak pidana tersebut tidak disertai penetapan ancaman pidana minimum khusus selama 5 tahun," demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut.

Atas dasar itu, MK menyatakan kepala daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih tetap dapat diberhentikan sementara. Perubahan pemaknaan ini memperluas cakupan perkara yang bisa berujung pada pemberhentian, tidak lagi terpaku pada ada atau tidaknya pidana minimum khusus.

Pengecualian untuk Tindak Pidana Politik dan Kealpaan

Bagian lain putusan memberi pengecualian tegas. Kepala daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana politik dan tindak pidana kealpaan tidak otomatis diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD.

Dalil pemohon merujuk pada pengertian tindak pidana politik sebagai perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. MK mengutip putusan 71/PUU-XIV/2016 terkait UU Pilkada yang memuat rumusan serupa untuk syarat calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, syarat "tidak pernah sebagai terpidana" dikecualikan bagi pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. MK memakai rujukan tersebut untuk menakar batas antara pelanggaran hukum biasa dan perkara yang berlatar pandangan politik.

Dampak ke Mekanisme Pemberhentian di Daerah

Putusan ini mengubah cara pemerintah pusat dan DPRD menangani kepala daerah yang berstatus terdakwa. Pemberhentian sementara tanpa usulan DPRD tetap dimungkinkan untuk perkara korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara, sepanjang ancaman hukumannya memenuhi ambang yang ditetapkan Mahkamah.

Sebaliknya, kepala daerah yang tersangkut perkara bernuansa politik kini punya landasan konstitusional untuk menolak pemberhentian otomatis. Mekanisme usulan DPRD kembali menjadi jalur yang harus ditempuh.

MK juga menyoroti Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b soal kondisi "tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap". Pemohon meminta frasa itu dimaknai mencakup kepala daerah yang dipidana penjara enam bulan atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, di samping alasan sakit dan tidak diketahui keberadaannya.

Keputusan ini berlaku mengikat sejak dibacakan. Pemerintah dan DPRD perlu menyesuaikan tafsir atas prosedur pemberhentian kepala daerah agar sejalan dengan putusan, termasuk dalam kasus yang perkaranya sudah berjalan di pengadilan.

Terkini