Momen Ketua OJK Sebut WNI yang Terlibat Scam di Kamboja Sebagai Scammer

Momen Ketua OJK Sebut WNI yang Terlibat Scam di Kamboja Sebagai Scammer
Ketua OJK, Mahendra Siregar. (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen).

NUSA AKSARA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan penipuan (scam) di luar negeri dapat serta-merta dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.

Hal tersebut disampaikan Mahendra dalam rapat kerja OJK bersama DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1/2026), yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen. Ia mengaku tidak sepenuhnya sependapat dengan anggapan bahwa seluruh WNI yang berada di pusat-pusat operasi penipuan di negara seperti Kamboja dan China merupakan korban.

“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban perdagangan orang atau manusia,” ujar Mahendra.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, sebagian WNI justru berperan aktif sebagai pelaku penipuan atau scammer dalam jaringan kejahatan lintas negara tersebut.

“Mereka ini scammer,” tegasnya.

Meski demikian, Mahendra menekankan bahwa keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, apabila terbukti, maka mereka merupakan bagian dari operasi kriminal penipuan lintas negara.

“Jadi mereka ini kriminal karena menjadi bagian yang melakukan operasi scamming, tentu itu harus dibuktikan,” katanya.

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa pengembalian para pelaku ke negara asal tidak selalu dapat dimaknai sebagai pemulangan, melainkan bisa merupakan proses ekstradisi untuk kepentingan penegakan hukum.

“Kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, namanya ekstradisi, bukan pemulangan, karena kemudian akan dihukum di China,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurut Mahendra, sempat muncul anggapan bahwa pelaku penipuan diposisikan sebagai korban, padahal mereka terlibat langsung dalam aktivitas kriminal.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu 16–23 Januari 2026, lebih dari 2.100 WNI mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk meminta difasilitasi kepulangan ke Indonesia setelah keluar atau terdorong keluar dari sindikat scam di Kamboja.

Lonjakan permintaan tersebut dipicu oleh razia intensif yang dilakukan otoritas Kamboja terhadap jaringan penipuan daring. Kondisi ini membuat banyak pekerja, baik yang mengaku sebagai korban maupun yang sempat bekerja di lokasi operasi scam, memilih atau terpaksa menghentikan aktivitas mereka dan mencari bantuan diplomatik untuk kembali ke Tanah Air.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyatakan bahwa KBRI terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mempercepat proses kepulangan para WNI, termasuk membantu pengurusan dokumen perjalanan dan exit permit. (CTA)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index