Pemerintah Kendalikan Tiket Pesawat di Tengah Kenaikan Avtur

Selasa, 07 April 2026 | 18:00:00 WIB
FOTO: Dokumentasi Humas Kemenko Perekonomian

NUSA AKSARA – Pemerintah mengambil langkah mitigasi untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket tetap terjangkau. Kebijakan ini diambil di tengah kenaikan harga avtur akibat dinamika geopolitik global.

Informasi tersebut dikutip dari keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menjelaskan penyesuaian komponen biaya penerbangan.

“Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Airlangga.

Kombinasi Kebijakan untuk Menekan Dampak

Pemerintah tidak hanya menaikkan fuel surcharge, tetapi juga memberikan insentif fiskal. Salah satunya melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket domestik kelas ekonomi.

Dalam siaran pers yang dikutip, kebutuhan anggaran untuk kebijakan ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Kebijakan ini diterapkan selama dua bulan dan akan dievaluasi secara berkala.

“Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan kemarin yang diumumkan yaitu dalam waktu dua bulan juga, kita akan terus evaluasi,” ujarnya.

Dorong Efisiensi di Industri Penerbangan

Pemerintah juga mendorong efisiensi di sektor penerbangan melalui insentif tambahan. Salah satunya dengan menurunkan tarif bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen.

Langkah ini diharapkan menekan biaya operasional maskapai serta meningkatkan daya saing industri perawatan pesawat (MRO). Dalam keterangan yang dikutip, kebijakan ini juga berpotensi mendorong aktivitas ekonomi.

“Kebijakan ini diharapkan akan dapat memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi yang mencapai 700 juta dolar Amerika Serikat per tahun dan mendorong output perekonomian atau PDB hingga 1,49 miliar dolar Amerika Serikat, lalu menciptakan tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung,” ujar Airlangga.

Koordinasi dengan Maskapai

Kementerian Perhubungan memastikan bahwa penetapan fuel surcharge dilakukan melalui koordinasi dengan maskapai. Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi industri.

"Untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines," ujar Dudy Purwagandhi.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan konsumen.

Jaga Stabilitas dan Aktivitas Ekonomi

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor transportasi udara. Dukungan juga diarahkan untuk sektor energi dan aktivitas ekonomi secara umum.

Dikutip dari keterangan resmi, pemerintah berharap masyarakat dan dunia usaha tetap produktif serta mendukung kebijakan yang diambil. Pendekatan ini diharapkan menjaga efisiensi dan daya tahan ekonomi di tengah tekanan global.

(CHY)

Tags

Terkini