Sanksi DMO Batu Bara, Pengusaha Minta Tambang Terdampak RKAB Dikecualikan

Kamis, 24 September 2026 | 10:00:30 WIB
Praktisi industri batu bara mendesak pemerintah mengecualikan perusahaan tambang terdampak pemangkasan kuota RKAB dari sanksi DMO.

NUSAAKSARA.COM — Praktisi industri mineral dan batu bara mendesak pemerintah mengecualikan perusahaan tambang batu bara yang terkena pemangkasan kuota produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari sanksi wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO). Permintaan itu muncul karena banyak perusahaan gagal memenuhi DMO bukan karena sengaja melanggar, melainkan akibat kuota produksi yang dipangkas. DMO batu bara sendiri berkaitan erat dengan ketahanan pasokan listrik nasional.

Direktur PT Zubay Mining Indonesia, Muhammad Emil, menilai penerapan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi DMO perlu dilakukan secara terukur dan tidak sekadar melihat angka persentase akhir. Menurutnya, penyebab tidak tercapainya DMO harus ditelusuri lebih dulu sebelum sanksi dijatuhkan.

Emil menyampaikan hal itu kepada Bloomberg Technoz pada Kamis (24/9/2026). Ia menekankan bahwa DMO batu bara menyangkut ketahanan dan keamanan energi ketenagalistrikan Indonesia, sehingga sanksi seharusnya hanya dikenakan kepada perusahaan yang sengaja melanggar mandatori tersebut.

Mengapa Tambang Terdampak RKAB Perlu Dikecualikan

Pemangkasan kuota produksi dalam RKAB menjadi salah satu alasan utama sejumlah perusahaan tambang tidak mampu memenuhi kewajiban pasok domestik. Perusahaan yang kuota produksinya dipotong otomatis memiliki volume batu bara lebih sedikit untuk dialokasikan, baik ke pasar ekspor maupun ke kebutuhan dalam negeri.

Emil menilai kondisi itu membuat sanksi DMO menjadi tidak adil jika dikenakan tanpa mempertimbangkan penyebabnya. Ia mendesak pemerintah mengecualikan perusahaan tambang batu bara yang terkena pemangkasan kuota produksi RKAB dari ancaman sanksi.

"Menurut saya penerapannya memang harus sangat terukur dan case by case, jangan hanya melihat angka persentase DMO akhirnya. Perlu dilihat juga penyebab kenapa DMO tersebut tidak tercapai," kata Emil.

Sanksi DMO dan Ketahanan Pasokan Listrik

Kewajiban DMO batu bara merupakan instrumen pemerintah untuk menjamin pasokan bahan bakar pembangkit listrik dalam negeri, terutama PLTU. Sebagian besar listrik di Indonesia masih diproduksi dari batu bara, sehingga kepatuhan perusahaan tambang terhadap DMO berdampak langsung pada keandalan pasokan listrik.

Pemerintah sebelumnya mengancam menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban pasok domestik. Sanksi itu bisa berupa denda hingga pemangkasan kuota produksi pada periode berikutnya.

Permintaan Evaluasi Kasus per Kasus

Emil menegaskan evaluasi DMO semestinya tidak dilakukan secara seragam. Setiap perusahaan memiliki kondisi berbeda, mulai dari kendala produksi, kualitas batu bara, hingga kesepakatan dagang dengan pembeli domestik.

Pendekatan kasus per kasus dinilai lebih tepat agar perusahaan yang benar-benar berniat memenuhi kewajiban tidak ikut terkena sanksi. Sebaliknya, perusahaan yang sengaja menghindari DMO tetap bisa ditindak tegas.

Desakan ini muncul di tengah upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dari ekspor batu bara dan kebutuhan pasokan energi dalam negeri. Bagi pelaku usaha, kepastian aturan dan keadilan penerapan sanksi menjadi kunci agar iklim investasi tambang tetap terjaga.

Terkini