Perpanjang SIM A dan C Online Kini Bisa Cetak Sendiri di Kios SIM

Senin, 28 September 2026 | 15:01:01 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo meresmikan Kios SIM sebagai sarana cetak mandiri perpanjangan SIM A dan C.

NUSAAKSARA.COM — Pemilik SIM A dan SIM C yang memperpanjang lewat aplikasi Digital Korlantas kini bisa mencetak kartu fisiknya sendiri tanpa antre di Satpas. Fasilitas bernama Kios SIM itu diresmikan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo sebagai alternatif cetak mandiri bagi masyarakat. Mesin ini baru tersedia di sejumlah titik, dengan rencana perluasan bertahap ke wilayah Jabodetabek.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan anjungan cetak mandiri yang diberi nama Kios SIM. Sarana itu ditujukan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang mengurus dokumennya melalui aplikasi SINAR di Digital Korlantas.

"Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas," kata Kakorlantas Polri Irjen Wibowo.

Kehadiran mesin ini diharapkan memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi penumpukan antrean di Satpas. Pemohon tidak lagi harus menunggu giliran loket untuk mencetak kartu.

Empat Langkah Cetak SIM di Kios SIM

Proses pencetakan dilakukan lewat ponsel masing-masing pemohon. Berikut urutan langkahnya:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas, lalu perhatikan bagian Digital ID di atas layar pada gambar SIM Digital. Pastikan SIM tersebut berstatus terverifikasi.
  • Tap gambar SIM Digital, masukkan PIN untuk masuk ke halaman Detail SIM. SIM Digital beserta QR Code untuk cetak akan tampil di halaman itu.
  • Tekan tombol 'Pindai' di bagian bawah, lalu hadapkan layar ponsel ke scanner Kios SIM yang berada di bawah layar mesin.
  • Jaga posisi ponsel tetap stabil sampai mesin berhasil membaca QR Code. Setelah terbaca, tunggu hingga kartu SIM fisik tercetak.

Alur Berbeda jika Datang Langsung ke Satpas

Pemohon yang memilih datang langsung ke Satpas tetap bisa memakai layanan serupa. Mereka melakukan pendaftaran di loket, lalu menerima QR Code dari petugas.

Setelah QR Code didapat, pemohon diminta memverifikasi data. Bila seluruh data sudah cocok, kartu SIM langsung dicetak.

Kios SIM Belum Ada di Semua Satpas

Penerapan anjungan ini belum merata. Wibowo menyebut pihaknya bakal memperluas penempatan mesin secara bertahap, dengan wilayah Jabodetabek sebagai prioritas awal, termasuk di sejumlah mal pelayanan publik.

"Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi antrean yang ada di Satpas-Satpas induk. Memang saat ini belum seluruhnya untuk anjungan yang kami persiapkan," ujar Wibowo.

Bagi pemohon di daerah yang belum memiliki Kios SIM, perpanjangan SIM A dan SIM C lewat Digital Korlantas tetap dapat diselesaikan dengan mencetak kartu di Satpas terdekat.

Terkini