NUSAAKSARA.COM — Hisako Dewanto, warga negara Jepang, mengajukan uji materi Pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perempuan yang tinggal di Surabaya sejak menikah pada 1997 itu kehilangan hak waris dari almarhum suaminya, Rachmat Hartojo, yang meninggalkan harta belum dilaporkan senilai Rp231 miliar. Permohonan terdaftar dengan nomor 334/PUU-XXIV/2026.
Permohonan uji materi Pasal 140 KUHPer yang diajukan Hisako Dewanto bersama tiga pemohon lain disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sidang beragenda perbaikan permohonan itu digelar di Jakarta, Senin (28/9), dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Selain Hisako, pemohon lain dalam perkara ini adalah Jessica Tritanya, mahasiswa Indonesia yang tercatat sebagai Pemohon II, serta pasangan suami istri Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan sebagai Pemohon III dan IV. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 140 KUHPer karena dinilai membatasi ruang lingkup perjanjian nikah sehingga kerap membuat pihak yang hidup lebih lama kehilangan hak mewarisi.
Harta Rp231 Miliar yang Belum Dilaporkan
Kuasa hukum Hisako, Fatiatulo Lazira, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPer membuat kliennya kehilangan hak waris sebagai pasangan terlama. Hisako juga kehilangan akses untuk menelusuri harta peninggalan almarhum suaminya.
"Berdasarkan surat-surat dari kantor perpajakan, terdapat harta atas nama almarhum suami Hisako Dewanto yang belum dilaporkan dengan total mencapai Rp231 miliar, termasuk harta senilai Rp60-an miliar di luar negeri," ujar Fati dalam sidang tersebut.
Fati menambahkan, sejumlah rekening bank atas nama pribadi almarhum Rachmat Hartojo diduga digunakan pihak lain dan terindikasi dipakai untuk memanipulasi transaksi keuangan. Almarhum juga disebut pernah membeli emas secara bertahap sebanyak 43 kilogram dengan metode pembayaran tunai.
Menurut keterangan almarhum semasa hidup, emas itu diserahkan kepada ibunya. Uang pembelian emas terindikasi kuat ditarik tunai dari perusahaan-perusahaan yang kepemilikan sahamnya sebagian dimiliki almarhum.
"Hisako juga kehilangan hak mewarisi saham-saham almarhum Rachmat Hartojo di beberapa perseroan, di antaranya: PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, PT Mega Marine Prime," ucap Fati.
Perjanjian Kawin yang Memutus Rantai Waris
Sengketa bermula setelah Rachmat Hartojo meninggal. Anak pertama dalam kapasitasnya selaku anak dan/atau ahli waris membuat surat pernyataan yang memberikan kuasa pengurusan harta peninggalan almarhum ayahnya kepada Hisako pada November 2022. Anak kedua juga memberikan kuasa untuk mengurus surat keterangan waris, sementara anak ketiga yang masih di bawah umur diwakili Hisako sebagai wali.
Namun, anak pertama membuat surat pernyataan pencabutan kuasa pada Desember di tahun yang sama. Sejak itu, sengketa hukum waris muncul, baik antara Hisako dan anak-anak maupun antara Hisako dan mertua atau ibu kandung almarhum suaminya.
Anak pertama Hisako mengajukan gugatan ke pengadilan dan dikabulkan sebagian. Amar putusan pada pokoknya membagi seluruh harta peninggalan almarhum masing-masing satu per tiga, tidak termasuk Hisako. Putusan itu diperkuat pada tingkat kasasi dengan pertimbangan adanya turunan akta perjanjian kawin sehingga perjanjian tersebut mengikat para pihak yang membuatnya.
Konsekuensinya, ketika salah satu pihak meninggal dunia, harta pribadi atau harta bawaan menjadi hak masing-masing karena tidak ada harta bersama. Warisan kemudian dibagi berdasarkan isi perjanjian kawin, sehingga Hisako tidak berhak mewarisi harta peninggalan almarhum suami, begitu pula sebaliknya.
Status Kewarganegaraan dan Yurisdiksi Hukum Indonesia
Para pemohon berargumen, meskipun Hisako seorang warga negara asing, ketentuan Pasal 140 KUHPer seharusnya tetap berlaku mengikat bagi setiap orang yang berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia. Hisako telah memiliki KTP Indonesia dan tinggal tetap di Kota Surabaya sejak melangsungkan pernikahan dengan Rachmat Hartojo pada 1997 hingga dikaruniai tiga anak.
Pasal 140 KUHPer yang berlaku menyatakan perjanjian kawin tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan suami sebagai suami dan sebagai bapak. Perjanjian itu juga tidak boleh mengurangi hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada pihak yang hidup paling lama, serta hak-hak yang diperuntukkan bagi suami sebagai kepala persatuan suami istri.
Majelis Hakim akan membahas permohonan ini melalui Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan kelanjutan perkara. Belum ada jadwal pasti kapan putusan atas permohonan nomor 334/PUU-XXIV/2026 akan dibacakan.