BEI Terapkan Short Selling 1 Oktober, Lima Saham Ini Bisa Dijual Pendek

Selasa, 29 September 2026 | 09:30:32 WIB
BEI menetapkan lima saham yang dapat diperdagangkan dengan skema short selling mulai 1 Oktober 2026.

NUSAAKSARA.COM — Bursa Efek Indonesia menetapkan lima saham yang dapat diperdagangkan dengan skema short selling mulai 1 Oktober 2026, terdiri dari ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Dua sekuritas, Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas, menjadi penyedia layanan awal. Investor ritel yang ingin memakai mekanisme ini wajib memenuhi syarat modal awal minimal Rp 50 juta.

Ketetapan itu tertuang dalam pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 tanggal 14 September 2026 tentang Pemberlakuan Kembali Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Kelima emiten yang masuk daftar mewakili sektor yang likuid dan berkapitalisasi besar, mulai dari perbankan, otomotif, energi, hingga konsumer.

Lima Saham yang Bisa Dijual Pendek

BEI memilih emiten dengan tingkat likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar agar risiko gagal bayar atau kesulitan penutupan posisi bisa ditekan. Berikut daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan skema short selling:

  • PT Astra International Tbk (ASII)
  • PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  • PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
  • PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
  • PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)

Apa Itu Short Selling dan Bagaimana Mekanismenya

Short selling adalah strategi transaksi di pasar modal di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu. Saham pinjaman itu kemudian dijual di pasar, dengan harapan bisa dibeli kembali di harga lebih rendah. Selisih antara harga jual awal dan harga beli kembali menjadi keuntungan investor, setelah dikurangi biaya pinjam dan komisi.

Mekanisme ini lazim dipakai untuk mencari cuan di pasar yang sedang turun, atau sebagai lindung nilai atas portofolio yang sudah dimiliki. Namun, potensi kerugiannya tidak terbatas karena harga saham secara teoritis bisa naik tanpa batas.

Syarat Investor yang Boleh Akses

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, tidak semua investor bisa langsung memakai fasilitas ini. Ada kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Memiliki modal awal minimal Rp 50 juta
  • Memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama 6 bulan

Dua syarat itu memastikan hanya investor dengan pengalaman dan kemampuan finansial memadai yang masuk ke mekanisme berisiko tinggi tersebut.

Peringatan BEI Soal Risiko

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, sebelumnya menegaskan short selling memiliki risiko yang cukup tinggi. Karena itu, investor diharapkan sudah memiliki pengalaman dan memahami risiko dalam menggunakan skema tersebut.

"Jadi ini short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," jelasnya kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dua Sekuritas Penyedia Layanan

Pada tahap awal, baru dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan short selling, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. Jumlah ini kemungkinan bertambah seiring kesiapan infrastruktur dan permintaan nasabah.

Bagi investor yang selama ini hanya mengandalkan strategi beli-tahan-jual, kehadiran short selling membuka opsi baru. Namun, mekanisme ini bukan untuk semua orang. Tanpa pemahaman risiko yang matang, posisi short bisa berbalik menjadi kerugian besar saat harga saham justru melonjak.

Terkini