Bahlil Terbitkan Aturan Jasa Tambang, Anak Usaha Wajib Restu Menteri

Bahlil Terbitkan Aturan Jasa Tambang, Anak Usaha Wajib Restu Menteri
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandatangani Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pedoman teknis jasa pertambangan.

NUSAAKSARA.COM — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mewajibkan perusahaan tambang mengutamakan kontraktor lokal dan melarang pelibatan anak usaha tanpa persetujuan resmi. Aturan ini diteken pada 18 September 2026 sebagai pedoman teknis yang transparan dan berpihak pada kepentingan nasional. Kebijakan baru ini sekaligus mencabut aturan lama yang berlaku sejak 2010.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mengatur ulang siapa saja yang boleh mengerjakan jasa pertambangan di sebuah wilayah izin usaha.

Aturan yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026 itu menegaskan seluruh pemegang izin pertambangan wajib mengutamakan kontraktor lokal di sekitar wilayah tambang. Pelibatan anak usaha tanpa persetujuan resmi juga dilarang.

Kontraktor Lokal Jadi Prioritas Utama

Diktum Kesatu aturan tersebut mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memakai jasa pertambangan untuk menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan. Ketentuannya, perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah IUP atau Wilayah IUPK harus didahulukan.

"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus," bunyi Diktum Kesatu aturan tersebut, dikutip Selasa (29/9/2026).

Kewajiban ini berlaku untuk seluruh kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Tujuannya memberi ruang lebih besar bagi perusahaan jasa lokal agar ikut menikmati aktivitas tambang di daerahnya.

Anak Usaha dan Afiliasi Dilarang Tanpa Restu Menteri

Diktum Kedua aturan menegaskan pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri. Larangan ini menyasar dua bentuk hubungan bisnis.

Pertama, kepemilikan saham langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan. Kedua, kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.

Dengan aturan ini, praktik monopoli jasa pertambangan oleh grup usaha sendiri diharapkan bisa dicegah. Selama ini sejumlah perusahaan tambang besar memang mengerjakan hampir seluruh jasa pertambangannya lewat anak usaha.

Pengecualian untuk Proyek Strategis dan Smelter

Pemerintah tetap memberi ruang pengecualian bagi perusahaan tambang yang menjalankan penugasan khusus. Pengecualian itu tertuang dalam Diktum Keempat dan mencakup tiga hal.

Pertama, pelaksanaan proyek strategis nasional. Kedua, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batubara. Ketiga, pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Perusahaan yang masuk kriteria tersebut harus mengajukan permohonan persetujuan langsung kepada Menteri ESDM. Kementerian ESDM kemudian melakukan evaluasi dan memberi keputusan maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar.

Persetujuan diberikan sesuai bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan atau afiliasi yang dimohonkan. Masa berlakunya mengikuti jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan atau afiliasi tersebut.

Aturan Lama Dicabut

Keputusan Menteri ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010. Regulasi lama itu dinilai tidak lagi memadai untuk mengatur kompleksitas usaha jasa pertambangan saat ini.

Bagi perusahaan tambang, aturan baru ini menuntut penyesuaian kontrak jasa pertambangan yang selama ini terikat dengan anak usaha. Proses pengajuan persetujuan ke Menteri ESDM menjadi jalur wajib jika ingin tetap memakai afiliasi untuk pekerjaan tertentu.

Sementara bagi kontraktor lokal di daerah tambang, beleid ini membuka peluang kerja sama yang lebih besar. Kewajiban mengutamakan perusahaan jasa sekitar wilayah izin menjadi pijakan hukum yang lebih tegas dibanding aturan sebelumnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index