Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM? Simak Aturan H-90 dan H-30

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:01:01 WIB
Pemilik SIM dapat memperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis.

NUSAAKSARA.COM — Pemilik Surat Izin Mengemudi kini bisa mengurus perpanjangan jauh sebelum masa berlakunya habis, bahkan hingga 90 hari sebelumnya. Namun, tenggat 90 hari itu hanya berlaku bagi perpanjangan lewat aplikasi Digital Korlantas. Sementara perpanjangan langsung di Satpas disarankan dilakukan antara H-30 hingga H-12 sebelum masa berlaku habis.

Satpas Colombo Surabaya melalui akun Instagram resminya mengingatkan pemilik SIM untuk tidak menunda perpanjangan hingga masa berlaku nyaris habis. Pengurusan lebih awal bertujuan mencegah penumpukan antrean di Satpas sekaligus menghindari risiko telat yang berujung pada keharusan membuat SIM baru.

"Kalau pakai aplikasi Digital Korlantas perpanjangan bisa dilakukan dari H-90 sebelum jatuh tempo," demikian tertulis pada akun Instagram Satpas Colombo Surabaya.

Masa Berlaku SIM Kini Mengacu pada Tanggal Terbit

Perlu dipahami bahwa masa berlaku SIM saat ini tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya. Acuan yang dipakai adalah waktu SIM diterbitkan, dengan masa berlaku ditetapkan selama lima tahun.

Sebagai gambaran, jika SIM diterbitkan pada 17 Agustus 2026, maka masa berlakunya berakhir pada 17 Agustus 2031. Perubahan acuan ini membuat pemilik SIM perlu lebih cermat mencatat tanggal terbit dokumennya sendiri.

Perpanjangan Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Pengurusan perpanjangan SIM tidak lagi mengharuskan pemohon datang ke Satpas. Layanan daring lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI tersedia untuk mempermudah proses, mulai dari unggah dokumen hingga konfirmasi data.

Meski begitu, pemohon tetap wajib menyiapkan sejumlah berkas digital sebelum memulai proses. Kelengkapan dokumen menentukan apakah SIM bisa langsung dicetak atau harus melalui verifikasi ulang.

Syarat Perpanjang SIM Secara Online

  • Foto KTP
  • Foto SIM lama
  • Foto tanda tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas putih polos
  • Pas foto menghadap ke depan, latar belakang biru, resolusi 480x640 pixel, tanpa aksesoris apa pun
  • Tes kesehatan melalui https://erikkes.id/ dan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/

Langkah Perpanjangan lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI"
  • Masukkan nomor handphone
  • Verifikasi kode OTP melalui SMS
  • Buat PIN dan konfirmasi untuk keamanan aplikasi
  • Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Lengkapi data yang dibutuhkan
  • Verifikasi email
  • Klik "SIM" pada menu utama
  • Klik opsi "Perpanjangan SIM"
  • Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
  • Lakukan konfirmasi data

Setelah seluruh tahapan selesai, Satpas akan memverifikasi data dan dokumen pemohon. Jika dinyatakan lengkap, SIM akan dicetak dan dapat dikirim ke rumah atau diambil langsung di Satpas penerbit.

Terkini