Krisis BBM di Bali dan Empat Provinsi Lain Tunjukkan Rapuhnya Tata Kelola Energi Fosil

Jumat, 23 Oktober 2026 | 15:00:31 WIB
Antrean kendaraan mengular di sejumlah SPBU Bali akibat pasokan Pertalite yang berada di bawah kebutuhan harian.

NUSAAKSARA.COM — Kelangkaan BBM melanda Bali, Banten, Papua Barat, Sumatra Barat, dan Sulawesi Utara dalam periode nyaris bersamaan. Di Bali, pasokan Pertalite ke Terminal BBM Manggis hanya sekitar 1.470 kiloliter per hari, jauh di bawah kebutuhan 2.200 kiloliter per hari. Persoalan ini memperlihatkan rapuhnya tata kelola energi fosil yang terpusat, bukan sekadar keterlambatan kapal pengangkut seperti klaim pemerintah.

Kelangkaan bahan bakar minyak yang terjadi di lima provinsi sekaligus menambah deretan masalah energi Indonesia, setelah sebelumnya sejumlah daerah dilanda pemadaman listrik. Pemerintah menyebut keterlambatan kapal pengangkut sebagai penyebab, tetapi data lapangan menunjukkan persoalan yang lebih mendasar.

Laporan BaleBengong mengungkap pasokan Pertalite ke Terminal BBM Manggis sudah menurun sekitar sebulan sebelum antrean panjang muncul di SPBU. Tiga kapal membongkar sekitar 44 ribu kiloliter Pertalite pada 12 September–11 Oktober 2026, turun dari 57 ribu kiloliter pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Pasokan Bali di Bawah Kebutuhan Harian

Jika dirata-rata, pasokan Pertalite yang masuk ke Terminal Manggis selama periode tersebut sekitar 1.470 kiloliter per hari. Padahal menurut Pertamina, kebutuhan Pertalite di seluruh Bali mencapai sekitar 2.200 kiloliter per hari. Selisih sekitar 730 kiloliter per hari inilah yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.

Di daerah lain, Ombudsman mencatat antrean yang tak kalah parah. Di Sumatra Barat, waktu tunggu untuk mendapatkan BBM bisa mencapai tiga jam. Di Papua Barat, antrean kendaraan pada malam hingga pagi mencapai sekitar satu kilometer. Antrean Pertalite di sejumlah lokasi Sulawesi Utara mencapai 500 meter, sementara antrean solar di koridor Tol Merak–Tangerang, Banten, mencapai sekitar satu kilometer di area tertentu.

Ombudsman juga menerima laporan kekosongan solar maupun Pertalite di sejumlah SPBU di Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta.

Kewenangan Pusat yang Terlalu Besar

Kegiatan usaha hilir atau penjualan BBM sejak lama dikendalikan pemerintah pusat, dengan pasar nyaris dikuasai PT Pertamina sebagai badan usaha milik negara. Hampir tak ada kewenangan pemerintah daerah di sektor ini, kecuali memungut pajak BBM.

Pertamina menjadi perusahaan yang dapat mengimpor, mengolah, dan mendistribusikan bensin reguler bersubsidi. Pemerintah mengatur kuota pasokan dan kualitas, mengendalikan harga BBM domestik, serta memberikan kompensasi kepada Pertamina apabila harga pasar jauh lebih mahal dibanding harga ketetapan pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memperlihatkan besarnya kewenangan pusat dalam pengaturan impor. Meski impor tidak hanya dilakukan Pertamina, beleid itu membatasi kerja sama antara badan usaha sektor energi dan penyedia luar negeri karena impor harus mengikuti alokasi tertentu dan wajib disetujui pemerintah pusat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga menyatakan badan usaha SPBU swasta harus membeli solar dari Pertamina mulai April 2026, setelah kesempatan impor solar berakhir pada Maret. Pertamina ditempatkan sebagai satu-satunya penjual solar domestik bagi SPBU swasta.

Impor Bensin Capai 59 Persen Kebutuhan Nasional

Indonesia sudah berstatus net importer minyak sejak 2003. Menurut Kementerian ESDM, porsi impor BBM jenis bensin pada 2025 sekitar 60,18 persen dari kebutuhan nasional, sedangkan untuk 2026 sebesar 59 persen. Ketergantungan ini membuat pasokan dalam negeri rentan terhadap gejolak global.

Saat konflik antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran memanas, sejumlah kapal tanker tertahan di Selat Hormuz. Gangguan jalur pelayaran itu langsung berdampak pada rantai pasok BBM nasional.

Pemerintah belum memperlihatkan iktikad mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi. Anggaran subsidi BBM justru terus ditambah, sementara pembakaran bahan bakar fosil memperparah emisi gas rumah kaca.

Perombakan iklim bisnis energi yang adil bagi seluruh pihak, termasuk swasta, menjadi awalan yang dibutuhkan. Intervensi harga perlu dihentikan secara bertahap agar pasar energi tidak terus bergantung pada kompensasi negara.

Terkini