NUSAAKSARA.COM — Sejumlah organisasi masyarakat sipil Papua Barat menuntut Pemerintah Indonesia membuka akses tanpa syarat bagi Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia serta perwakilan negara-negara Pasifik. Desakan muncul setelah konflik bersenjata di wilayah pedalaman semakin dalam dan jumlah pengungsi internal dilaporkan terus bertambah. Jakarta menyatakan komitmennya menangani tuduhan pelanggaran HAM, tetapi belum memberi tenggat kunjungan.
Permintaan itu disampaikan kelompok advokasi hak asasi manusia di Jayapura, merujuk pada komunike terbaru Forum Kepulauan Pasifik (PIF) dan Melanesian Spearhead Group (MSG). Mereka menilai undangan resmi dari Jakarta menjadi prasyarat agar kunjungan lembaga internasional bisa terlaksana.
Direktur Elsham Papua, Paul Mambrasar, menyebut akses internasional tanpa syarat sebagai tuntutan pertama dari serangkaian seruan kelompok masyarakat sipil. Menurut dia, undangan itu harus datang dari pemerintah Indonesia sendiri, bukan menunggu inisiatif pihak ketiga.
"Yang pertama adalah akses internasional tanpa syarat dari badan PBB, dan juga dari perwakilan MSG dan PIF, yang merupakan hasil dari komunike baru-baru ini untuk mengunjungi Papua Barat," kata Mambrasar, dikutip Jubi dari laporan RNZ Pasifik.
Seruan Tujuh Tahun yang Belum Terjawab
Negara-negara Pasifik pertama kali meminta Indonesia membuka kantor hak asasi manusia PBB untuk menilai klaim pelanggaran HAM meluas pada 2019 melalui PIF. Tujuh tahun berselang, kunjungan itu belum terwujud. Jakarta bulan lalu menyatakan kepada RNZ Pacific bahwa rencana kunjungan masih "sesuai rencana".
Kesabaran negara kepulauan kembali diuji pada KTT PIF bulan lalu. Blok MSG mengulang seruan serupa, memperbarui tekanan diplomatik yang sebelumnya sempat mereda. Sejumlah pemerintah Pasifik, termasuk Kepulauan Solomon dan Vanuatu, menyuarakan hal yang sama di forum internasional.
Di Sidang Umum PBB, diplomat Indonesia Nona Gae Luna menegaskan pemerintah menanggapi semua klaim pelanggaran HAM yang kredibel dengan serius. Ia merujuk lembaga nasional dan mekanisme hukum, termasuk komisi HAM nasional independen, sebagai saluran penanganan tuduhan.
Jakarta Tolak Keterlibatan Pihak Ketiga
Gae Luna menegaskan pengaturan kunjungan Komisaris Tinggi PBB harus disepakati antara negara tuan rumah dan kantor Komisaris Tinggi. Menurut dia, pengaturan itu tidak ditentukan pihak ketiga atau badan regional mana pun.
Posisi tersebut mencerminkan kepekaan Jakarta terhadap setiap upaya menginternasionalisasikan isu Papua. Indonesia juga menolak memberi ruang bagi organisasi kemanusiaan internasional yang hendak membantu para pengungsi internal.
Pembela HAM Papua Barat, Rosa Moiwend, menilai Jakarta lama mengabaikan kekhawatiran soal situasi di Papua. Ia menyebut pemerintah mempromosikan citra positif, sementara kondisi lapangan memburuk, terutama akibat operasi militer dan dampaknya terhadap warga.
"Saat ini ada sekitar 127.000 pengungsi internal yang menunggu waktu yang tepat untuk kembali ke rumah, dan ini adalah sesuatu yang telah terjadi sejak lama," kata Moiwend.
Militerisasi dan Perubahan Wajah Operasi
Mambrasar menyebut ruang dialog semakin menyempit karena Papua kini lebih termiliterisasi dibanding sebelumnya. Pasukan Indonesia dikerahkan dalam jumlah lebih besar untuk melawan kelompok gerilya Tentara Pembebasan Papua Barat.
Ia menyoroti perubahan peralatan yang digunakan, mulai dari unit drone hingga pesawat Super Tucano buatan Brasil untuk pengeboman. Menurut Mambrasar, penanganan yang dulu didominasi kepolisian sebagai urusan ketertiban umum kini melibatkan militer secara langsung.
Pemerintah Indonesia mengklasifikasikan Tentara Pembebasan Rakyat sebagai kelompok kriminal bersenjata dan jarang merujuk pada perjuangan kemerdekaan Papua. Gae Luna menegaskan Indonesia tidak meminta maaf atas kehadiran pasukan keamanan di wilayah tersebut.
Moiwend menyambut dorongan baru negara Kepulauan Pasifik dan menilainya konsisten dengan komunike para pemimpin. Ia tetap menuntut tindakan jelas, bukan sekadar pernyataan, serta mendesak Jakarta menanggapi secara konstruktif.
Yang ditunggu kini bukan lagi janji kunjungan, melainkan tanggal pasti dan jaminan akses bagi lembaga internasional. Tanpa itu, jarak antara klaim Jakarta soal penanganan HAM dan kenyataan di lapangan akan terus melebar.