NUSAAKSARA.COM — Bursa Efek Indonesia menyiapkan penyesuaian struktur manajemen, termasuk kemungkinan menambah jumlah direksi, menyusul demutualisasi bursa. Penyesuaian itu diperlukan untuk memenuhi ketentuan pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis pasar modal dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap menata ulang struktur manajemennya setelah demutualisasi. Bursa memiliki waktu enam bulan untuk melakukan penyesuaian sejak demutualisasi berlaku. Penyesuaian tidak hanya menyangkut susunan direksi, tetapi juga tata kelola dan proses kerja internal perusahaan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bursa akan lebih dulu mengkaji kebutuhan perubahan struktur manajemen. Kajian itu menentukan apakah jumlah direksi perlu ditambah, nomenklatur jabatan diubah, atau uraian tugas direksi disesuaikan.
Jalur Perubahan Lewat Dewan Komisaris
Jika hasil kajian menunjukkan perlunya perubahan, prosesnya dimulai dari dewan komisaris. Komisaris akan menyampaikan kebutuhan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apabila dibutuhkan perubahan jumlah maupun nomenklatur dan job description dari direksi, itu akan dimulai dari komisaris," kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Rabu (28/10).
BEI mengaku sudah menyiapkan langkah penyesuaian, baik jika direksi bertambah maupun jika jumlahnya tetap. Sebab, pemenuhan ketentuan baru tetap menuntut perubahan proses kerja di internal bursa.
"Dengan atau tanpa penambahan, tentu kami sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan penyesuaian. Penyesuaian tidak hanya terkait dengan personel direksi, tetapi juga seluruh proses di internal," ujarnya.
Pemisahan Fungsi Jadi Inti Aturan Baru
Penyesuaian mencakup pemisahan informasi, dokumen, serta alur kerja agar setiap fungsi berjalan terpisah sesuai ketentuan. Langkah itu untuk memastikan tata kelola BEI sejalan dengan POJK 13/2026.
Beleid tersebut mewajibkan bursa menetapkan anggota direksi yang secara khusus membawahkan fungsi pengaturan. Fungsi itu paling sedikit bertanggung jawab atas pencatatan dan penghapusan pencatatan efek, perdagangan, kliring, dan penyelesaian transaksi bursa.
Fungsi pengaturan juga mencakup persyaratan keanggotaan bursa efek dan partisipan, serta manajemen risiko dan kepatuhan. Anggota direksi tersebut juga bertanggung jawab atas pengelolaan risiko yang dihadapi bursa dan memastikan kegiatan bursa sesuai peraturan perundang-undangan.
Empat Agenda di RUPSLB
Pada hari yang sama, BEI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Ada empat agenda yang dibahas dalam rapat tersebut.
Agenda pertama adalah persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi bursa efek. Kedua, persetujuan penggunaan saldo laba ditahan berdasarkan laporan keuangan auditan untuk periode yang berakhir 30 Juni 2026.
Agenda ketiga adalah persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan perseroan untuk tahun buku 2027. Adapun agenda keempat adalah pembahasan lain-lain.
Dasar Hukum dan Minat Danantara
Demutualisasi mengubah struktur kepemilikan bursa, dari sebelumnya hanya dimiliki anggota bursa menjadi perusahaan yang memungkinkan pihak lain menjadi pemegang saham. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketentuan teknisnya diatur lewat POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Setelah demutualisasi, komposisi pemegang saham bursa tidak lagi terbatas pada anggota bursa, melainkan dapat dimiliki badan atau lembaga negara.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia sudah menyatakan minat membeli saham BEI seusai demutualisasi. Meski begitu, sovereign wealth fund tersebut belum menyebutkan berapa porsi yang diincarnya.
Bagi pelaku pasar, penambahan direksi dan pemisahan fungsi menjadi penanda seberapa cepat BEI menyesuaikan diri dengan aturan baru. Struktur mana pun yang dipilih, kepatuhan pada POJK 13/2026 tetap menjadi syarat utama agar demutualisasi berjalan tanpa mengganggu operasional perdagangan.