Judol Pakai Duit Pemda Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:00:00 WIB
Foto: Ilustrasi Generate AI

NUSA AKSARA - Wali Kota Medan, Rico Waas, resmi mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun. Pencopotan dilakukan setelah Almuqarrom diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk judi online (judol) dan berbagai kepentingan pribadi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyampaikan, posisi Camat Medan Maimun saat ini dijabat oleh Sekretaris Camat, Eva, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui penggunaan KKPD untuk judi online serta keperluan pribadi, termasuk membayar utang, sewa rumah, dan kebutuhan sehari-hari,” kata Subhan kepada wartawan, Selasa (27/1).

Atas perbuatannya, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat. Ia dibebaskan dari jabatan struktural dan dialihkan ke jabatan pelaksana terhitung sejak 23 Januari 2026.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Mulai 23 Januari 2026, ia tidak lagi menjabat posisi struktural,” ujar Subhan.

Subhan menegaskan, kerugian material dalam kasus ini tidak membebani kas Pemerintah Kota Medan. Kerugian justru ditanggung oleh bank penerbit KKPD karena Pemko Medan tidak melakukan pembayaran atas tagihan yang tidak sesuai prosedur.

“Kerugian ada pada pihak bank penerbit kartu. Pemko Medan tidak membayarkan tagihan tersebut karena jelas tidak sesuai ketentuan. Ini murni penyalahgunaan KKPD,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan pembayaran kepada Inspektorat Kota Medan. Dari laporan itulah penyalahgunaan wewenang oleh Almuqarrom mulai terungkap.

“Awalnya laporan dari pihak bank. Setelah ditelusuri, baru diketahui adanya penyalahgunaan KKPD untuk kepentingan pribadi,” pungkas Subhan. (CTA)

Tags

Terkini