Mentan-Wamentan Sidak Pasar, Geram Minyak Goreng Tembus Rp18 Ribu: ini Offside

Minggu, 01 Februari 2026 | 16:00:00 WIB
Foto: tangkapan layar YouTube Kementerian Pertanian.

NUSA AKSARA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dibuat geram saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tradisional. Di tengah kondisi harga pangan yang relatif stabil, keduanya justru menemukan harga minyak goreng melambung jauh di atas ketentuan pemerintah.

Dalam sidak yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya itu, minyak goreng dijual dengan harga mencapai Rp18.000 per liter. Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp15.700 per liter.

“Hari ini kami benar-benar sidak, tidak direncanakan. Semua harga komoditas di bawah HET, kecuali minyak goreng ini. Ini sudah offside,” ujar Amran dalam siaran YouTube Kementerian Pertanian, Jumat (30/1/2026).

Amran menyayangkan temuan tersebut, terlebih karena komoditas pangan lainnya seperti daging, telur, dan ayam terpantau masih dalam kondisi aman dan terkendali, bahkan dijual di bawah HET.

Menindaklanjuti temuan itu, Mentan langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang turut serta dalam sidak. Ia meminta agar rantai distribusi minyak goreng segera ditelusuri untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas lonjakan harga, baik di tingkat produsen maupun distributor.

Sementara itu, Wamentan Sudaryono menegaskan bahwa langkah penelusuran ini dilakukan untuk melindungi pedagang pasar agar tidak menjadi korban permainan harga dari pihak hulu.

“Cari tahu siapa produsennya dan di mana rantai distribusinya bermasalah. Kita harus pastikan pedagang pasar tidak dijadikan kambing hitam,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa masa sosialisasi dan imbauan telah berakhir. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, terhadap pihak yang terbukti memainkan harga di atas penderitaan masyarakat.

“Sudah cukup bertahun-tahun kita hanya memberi imbauan. Kalau peringatan tidak diindahkan, maka sekarang saatnya penindakan,” kata Sudaryono.

Ia memastikan proses hukum akan berjalan bagi produsen maupun distributor yang terbukti nakal dan mengambil keuntungan secara tidak wajar dari kebutuhan pokok rakyat. (CHY/CTA)

Tags

Terkini