NUSA AKSARA – Pemerintah mulai memperkuat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor komoditas strategis.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden Prabowo Subianto saat pidato Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026), terkait penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA serta penguatan kebijakan DHE.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini ditujukan agar hasil ekspor komoditas strategis benar-benar memberi dampak bagi ekonomi nasional.
“Kami ingin memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan tersebut,” ujar Airlangga dalam sosialisasi kebijakan DHE dan tata kelola ekspor SDA strategis di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah Wajibkan Ekspor Strategis Lewat BUMN
Dalam kebijakan baru tersebut, ekspor komoditas SDA strategis nantinya hanya dapat dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
Tahap awal kebijakan akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Rincian jenis komoditas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Pemerintah Ingin Cegah Trade Misinvoicing
Airlangga menjelaskan kebijakan ini bertujuan memperkuat kontrol dan validitas data perdagangan ekspor Indonesia.
Pemerintah juga ingin mengurangi praktik trade misinvoicing atau manipulasi nilai perdagangan yang selama ini dinilai merugikan negara.
Selain itu, penguatan DHE diharapkan mampu memperkuat ketahanan finansial nasional dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA.
Dorong Stabilitas Rupiah dan Posisi Tawar Indonesia
Menurut Airlangga, kebijakan baru ini juga diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Beberapa target yang ingin dicapai antara lain menjaga nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, hingga memperdalam pasar ekspor nasional.
“Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menguatkan posisi tawar Indonesia,” katanya.
Pemerintah Klaim Tidak Ingin Hambat Dunia Usaha
Meski memperketat tata kelola ekspor, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi ruang gerak dunia usaha.
Menurut Airlangga, pemerintah justru ingin memastikan manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia bisa lebih banyak dirasakan di dalam negeri secara berkelanjutan.
“Pemerintah tidak bermaksud membatasi dunia usaha, melainkan menata agar kue ekonomi bisa dinikmati secara berkelanjutan di dalam negeri,” ujarnya.
Libatkan Bank Indonesia dan OJK
Sosialisasi kebijakan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan regulator, termasuk Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, hingga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi.
Kegiatan juga diikuti berbagai asosiasi eksportir komoditas strategis nasional.
Indonesia Mulai Bangun Kedaulatan Ekonomi SDA
Kebijakan baru ini menunjukkan arah pemerintah yang ingin memperbesar kendali negara terhadap pengelolaan perdagangan sumber daya alam strategis.
Di tengah tingginya nilai komoditas global, pemerintah berupaya memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya menghasilkan ekspor besar, tetapi juga memperkuat cadangan devisa, stabilitas ekonomi, dan kesejahteraan nasional.
(CHY)