Eks Kapolres Bima Terseret Kasus Narkoba, Komisi III Desak Hukuman Lebih Berat

Senin, 23 Februari 2026 | 16:00:00 WIB
Foto: Instagram @habiburokhmanjkttimur

NUSA AKSARA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung langkah tegas Polri dalam menindak mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang terseret kasus dugaan kepemilikan narkoba.

Menurut Habiburokhman, tindakan tegas tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak memberi kompromi terhadap pelanggaran hukum, termasuk jika pelakunya berasal dari internal institusi sendiri.

“Ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Desak Hukuman Lebih Berat

Habiburokhman menegaskan, apabila dalam proses hukum terbukti melakukan tindak pidana, maka eks Kapolres Bima tersebut seharusnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku pidana lain yang bukan anggota Polri.

Ia merujuk pada Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administrasi, hingga pidana.

Menurutnya, posisi sebagai anggota Polri semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Karena itu, keterlibatan aparat dalam kasus narkotika dinilai mencederai kepercayaan publik.

“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tegasnya.

Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi

Sementara itu, melalui Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, Polri menegaskan tidak akan menoleransi oknum internal yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Johnny menyampaikan, Polri sebagai penegak hukum memiliki amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” ujarnya.

(CHY/CTA)

Tags

Terkini