NUSA AKSARA – Pemerintah melalui Kabinet Merah Putih memperkuat komitmen pelindungan anak di ruang digital melalui percepatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Pertemuan ini melibatkan sejumlah kementerian strategis untuk memastikan langkah percepatan perlindungan anak di dunia digital berjalan efektif.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan seluruh kementerian telah menyepakati berbagai langkah percepatan menjelang penerapan kebijakan tersebut.
“Secara kolaboratif kita semua sudah sepakat melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak-anak di ranah digital sesuai dengan semangat Bapak Presiden bisa dijalankan lebih efektif,” ujar Meutya.
Menurutnya, PP Tunas menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak di ruang digital.
Meutya menilai tantangan yang dihadapi Indonesia cukup besar mengingat jumlah anak yang harus dilindungi sangat tinggi. Ia mencontohkan, Australia hanya memiliki sekitar 5,7 juta anak yang tercakup dalam kebijakan serupa, sedangkan Indonesia memiliki sekitar 70 juta anak.
Selain besarnya jumlah anak, tingkat literasi digital masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Ini tentu menjadi pekerjaan rumah, tetapi langkah-langkah penyelamatan anak-anak di ruang digital harus tetap dilakukan. Dengan hasil rapat hari ini, kita optimistis kebijakan ini bisa dijalankan secara efektif dan efisien,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi.
PP Tunas sendiri pertama kali diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025. Regulasi ini bertujuan mengatur tata kelola platform digital sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar menghadirkan layanan yang lebih aman bagi anak-anak.
Aturan tersebut diharapkan mampu melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif termasuk pornografi.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.
Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik mencantumkan batasan usia pada layanan atau fitur yang disediakan serta melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko platform digital.
Menkomdigi menargetkan kebijakan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
(CHY/CTA)