NUSA AKSARA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 untuk layanan transportasi umum pada 24 April 2026. Kebijakan ini berlaku selama satu hari penuh, mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional.
Dorong Peralihan ke Transportasi Publik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan ini ditujukan untuk mendorong perubahan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan transportasi.
“Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum,” ujar Gubernur Pramono.
Ia menilai penggunaan transportasi publik perlu terus ditingkatkan sebagai bagian dari solusi mobilitas perkotaan.
Berlaku untuk Layanan BUMD Transportasi
Tarif Rp1 berlaku untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta kelompok masyarakat penerima tarif Rp0 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tren Penggunaan Transportasi Meningkat
Dilansir dari siaran pers yang sama, jumlah pengguna transportasi publik di Jakarta menunjukkan peningkatan. Pada Triwulan I 2026, total penumpang mencapai 112,1 juta orang.
Angka tersebut meningkat 7,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 103,8 juta penumpang.
Peningkatan ini didorong oleh perluasan layanan, peningkatan fasilitas, serta integrasi sistem pembayaran.
Dampak terhadap Mobilitas dan Lingkungan
Pramono menilai peralihan ke transportasi umum memberikan manfaat bagi kota dan masyarakat. Penggunaan transportasi publik dinilai dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara.
“Beralih ke transportasi publik membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara. Selain itu, lebih hemat biaya, waktu, dan tenaga, serta mendorong gaya hidup sehat,” tuturnya.
Kebijakan tarif khusus ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun sistem transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan di Jakarta.
(CHY)