NUSAAKSARA.COM — BPOM memastikan produk skin booster asal Korea Selatan belum terdaftar dan tidak boleh digunakan dalam kosmetika di Indonesia. Larangan ini muncul karena produk tersebut mengandung bahan turunan jaringan manusia yang tidak diizinkan dalam regulasi kosmetik.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar memastikan produk skin booster yang populer di Korea Selatan belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia. Pernyataan ini menegaskan posisi regulator di tengah meningkatnya minat masyarakat urban terhadap perawatan kulit ala K-beauty.
Banyak pengguna Indonesia yang penasaran dengan treatment ini, terutama setelah melihat hasilnya di media sosial. Namun, status hukumnya di dalam negeri jelas: produk tersebut tidak termasuk dalam kategori kosmetik yang diizinkan.
Alasan di Balik Larangan BPOM
Larangan ini mengacu pada Lampiran V Nomor Urut 1187 Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 2025 dan mengatur secara tegas bahan apa saja yang boleh digunakan dalam produk kosmetik.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik. Ketentuan ini menjadi dasar utama mengapa skin booster tidak bisa dikategorikan sebagai kosmetik di Indonesia.
"Sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik," demikian bunyi ketentuan dalam regulasi BPOM tersebut.
Kandungan hADM dan Statusnya
Produk skin booster umumnya mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM), yaitu bahan turunan jaringan manusia. Karena kandungan ini, produk tersebut tidak memenuhi definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam regulasi BPOM.
Artinya, meskipun skin booster mungkin sudah lazim digunakan di Korea Selatan, statusnya di Indonesia berbeda. BPOM menegaskan bahwa produk dengan kandungan hADM tidak bisa diperlakukan sebagai kosmetik biasa.
Yang Perlu Diketahui Konsumen
Bagi kamu yang tertarik mencoba treatment ini, penting untuk memastikan status legalitas produk yang digunakan. Produk yang belum terdaftar di BPOM tidak memiliki jaminan keamanan dan mutu sesuai standar Indonesia.
Selalu cek nomor registrasi BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk perawatan kulit, terutama yang mengandung bahan-bahan baru atau sedang tren dari luar negeri. Jangan mudah tergiur hasil instan tanpa memastikan legalitasnya.
Regulasi ini bukan tanpa alasan. Perlindungan terhadap konsumen menjadi prioritas utama, terutama untuk produk yang menyentuh kulit dan berpotensi masuk ke dalam tubuh.
Skin booster mungkin masih menjadi perbincangan di kalangan pencinta kecantikan. Namun, sampai ada persetujuan resmi dan pendaftaran di BPOM, produk ini tetap tidak boleh digunakan dalam kosmetika di Indonesia.