DPR Tunda Audiensi Koalisi 8 Partai Non-Parlemen soal RUU Pemilu

DPR Tunda Audiensi Koalisi 8 Partai Non-Parlemen soal RUU Pemilu
Pimpinan DPR membatalkan audiensi dengan koalisi delapan partai non-parlemen soal RUU Pemilu.

NUSAAKSARA.COM — Pimpinan DPR membatalkan audiensi dengan koalisi delapan partai non-parlemen yang semula dijadwalkan Selasa (29/9) untuk membahas RUU Pemilu. Pertemuan dijadwalkan ulang pada Jumat (2/9) karena DPR ingin melibatkan lebih banyak partai yang mengajukan permintaan serupa. Koalisi Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) sebelumnya menyusun naskah akademik setebal 200 halaman berisi 30 isu sebagai masukan pembahasan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan pembatalan pertemuan dengan koalisi partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Menurut Dasco, penundaan dilakukan agar forum audiensi bisa mencakup lebih banyak partai yang meminta pertemuan.

"Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat," kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (29/9).

Naskah Akademik 200 Halaman dan 30 Isu yang Dibawa GKSR

GKSR menyatakan telah menyusun naskah akademik RUU Pemilu setebal 200 halaman sebagai bahan masukan resmi. Dokumen itu memuat 30 isu yang mencakup sejumlah klausul krusial dalam pembahasan RUU di DPR.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal menyebut naskah akademik tersebut sekaligus menjadi sandingan atas draf RUU Pemilu yang tengah dibahas partai-partai parlemen. "Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," kata Said.

Ambang Batas Parlemen Jadi Titik Sengketa Utama

Isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi sorotan paling tajam dalam naskah akademik GKSR. Koalisi menolak wacana menaikkan ambang batas menjadi 5 persen seperti yang mengemuka dalam pembahasan di DPR.

Sebagai gantinya, GKSR mengusulkan ambang batas parlemen ditetapkan hanya 1 persen. Said menyatakan skema itu tetap memberi ruang bagi fraksi gabungan di tingkat nasional maupun stembus accord yang dilakukan sebelum pemilu.

"Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Said.

Delapan Partai di Balik GKSR

GKSR beranggotakan delapan partai non-parlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Kedelapan partai itu menyatukan posisi untuk mendorong

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index