NUSAAKSARA.COM — Pemerintahan Trump bersiap menjatuhkan sanksi ekonomi berskala besar terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dengan larangan mencakup sebagian besar transaksi keuangan dan komersial dengan lembaga peradilan itu. Rencana ini menandai eskalasi tajam dari sebelumnya yang hanya menyasar individu personel pengadilan, dan Washington disebut dapat meresmikannya paling cepat pekan ini saat sidang Majelis Umum PBB.
Laporan The Wall Street Journal yang dikutip sejumlah media menyebut sanksi tersebut akan melarang hampir seluruh transaksi keuangan dan komersial dengan ICC setelah masa tenggang enam hingga tujuh bulan. Sumber-sumber dalam laporan itu mengindikasikan langkah eksekutif tersebut bisa diteken paling cepat selama sidang Majelis Umum PBB, atau tak lama setelahnya.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menolak mengomentari bocoran soal keputusan sanksi apa pun. Sikap itu meninggalkan ruang tafsir soal waktu dan cakupan pasti langkah yang disiapkan Gedung Putih.
Dari Sanksi Individu ke Pembatasan Seluruh Organisasi
Washington sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah personel pengadilan, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane. Sanksi itu bersandar pada perintah eksekutif yang dikeluarkan Februari 2025, yang menyatakan keadaan darurat nasional terkait proses hukum di pengadilan tersebut.
Rencana terbaru berbeda karakter. Jika sebelumnya pembatasan diarahkan ke orang per orang, kini sasarannya adalah seluruh organisasi ICC. Peralihan ini yang membuat laporan tersebut menyebutnya sebagai peningkatan signifikan dalam tindakan hukum pemerintahan Trump.
Pemicu: Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Kampanye tekanan AS terhadap ICC berjalan setelah pengadilan itu menerbitkan surat perintah penangkapan pada 2024. Surat itu menyasar pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Langkah ICC tersebut menjadi salah satu titik gesekan paling keras antara Washington dan lembaga peradilan internasional dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintahan Trump meresponsnya dengan rangkaian tindakan hukum yang kini diperluas cakupannya.
ICC Menangkan Gugatan Israel di Majelis Banding
Di jalur terpisah, Majelis banding ICC menolak gugatan Israel atas legalitas penyelidikan pengadilan terkait dugaan kejahatan perang di Gaza setelah Oktober 2023. Para hakim menguatkan keputusan majelis pra-peradilan sebelumnya.
Majelis banding menilai tidak ada bukti baru yang mengharuskan jaksa mengulang proses dari awal. Penyidikan sejak Oktober 2023 dinilai tetap menyangkut jenis konflik bersenjata yang sama, wilayah yang sama, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam konflik yang sama dalam perkara Palestina yang telah lama diselidiki.
"Tidak terjadi perubahan substansial terhadap parameter penyelidikan yang memerlukan pemberitahuan baru," demikian bunyi putusan majelis banding ICC, dikutip dari Antara.
Dua Jalur Tekanan yang Berjalan Bersamaan
Keputusan majelis banding dan rencana sanksi ekonomi AS memperlihatkan dua tekanan yang datang dari arah berlawanan. Di satu sisi, ICC mempertahankan kewenangan penyelidikannya atas Gaza. Di sisi lain, Washington memperluas instrumen hukum untuk membatasi ruang gerak lembaga itu.
Belum ada pernyataan resmi dari ICC soal rencana sanksi terbaru tersebut. Sejauh mana pembatasan transaksi akan berdampak pada operasional pengadilan, termasuk pembayaran gaji personel dan pendanaan penyelidikan, masih menunggu detail aturan yang final.
Yang ditunggu berikutnya adalah apakah langkah eksekutif itu benar-benar diteken selama sidang Majelis Umum PBB, dan bagaimana negara-negara anggota ICC menyikapi pembatasan yang menyasar lembaga tempat mereka bernaung.