Pemerintah Lunasi Utang BLBI Rp218,3 Triliun ke BI, Hak Tagih Obligor Tetap Jalan

Selasa, 22 September 2026 | 17:00:32 WIB
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — Pemerintah menuntaskan pembayaran obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia, dengan cicilan terakhir dibayarkan pada 24 Agustus 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan itu tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI, dan hak tagih negara tetap berjalan.

Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Menurut Suahasil, pembayaran utang pemerintah kepada BI dan kewajiban obligor merupakan dua hal yang berbeda dan tidak saling menghapus.

Dua Kewajiban yang Berbeda

Suahasil menekankan pelunasan obligasi hanya mengakhiri hubungan utang antara pemerintah dan bank sentral. Sementara kewajiban para debitur dan obligor kepada negara tetap berdiri sendiri.

"Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," kata Suahasil.

Pemerintah, lanjutnya, tetap memiliki hak menagih para debitur atau obligor yang kewajibannya belum diselesaikan setelah bank mereka mendapat penanganan pemerintah dalam krisis 1997-1998.

Penagihan Terus Berlanjut

Suahasil memastikan penagihan terhadap pihak-pihak yang masih berutang tidak berhenti seiring pelunasan kepada BI. Daftar pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara tetap berada dalam penanganan Kementerian Keuangan.

"Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih," ujarnya.

Hasil penagihan nantinya diharapkan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah belum merinci berapa nilai kewajiban obligor dan debitur yang masih tercatat dalam penanganan Kementerian Keuangan.

Latar Belakang BLBI

BLBI diberikan pemerintah kepada sejumlah bank pada krisis 1997-1998 agar sektor perbankan nasional tidak kolaps. Dana talangan itu berasal dari Bank Indonesia, dan pemerintah menerbitkan obligasi untuk menggantinya.

Sejumlah obligor dan debitur penerima dana talangan hingga kini belum menuntaskan kewajibannya kepada negara. Pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan utang bagi pihak-pihak tersebut.

Pelunasan obligasi BLBI kepada BI menutup satu babak hubungan utang pemerintah dengan bank sentral. Namun penagihan terhadap obligor dan debitur masih menyisakan pekerjaan panjang bagi Kementerian Keuangan.

Terkini