Prabowo Rapat Terbatas Bahas Rehabilitasi Napi Narkoba di Lapas

Selasa, 29 September 2026 | 17:01:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas membahas rencana rehabilitasi narapidana terpidana narkoba di lembaga pemasyarakatan.

NUSAAKSARA.COM — Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas membahas rencana rehabilitasi narapidana terpidana narkoba di lembaga pemasyarakatan. Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut rapat koordinasi lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk merumuskan kebijakan tersebut. Langkah ini diambil menyusul kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas, dengan 80 persen tahanan merupakan terpidana narkotika.

Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana rehabilitasi narapidana terpidana narkoba di lembaga pemasyarakatan. Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria.

Suyudi menyatakan rencana ini masih memerlukan pembahasan lebih mendalam bersama kementerian terkait. Menurutnya, proses rehabilitasi yang dimaksud belum bisa dirinci karena masih akan dirapatkan lebih lanjut.

Alasan Rehabilitasi: 80 Persen Tahanan Lapas Terpidana Narkotika

Rehabilitasi dinilai perlu dilakukan karena banyak lapas mengalami kelebihan kapasitas. Dari catatan BNN, 80 persen tahanan di lapas merupakan terpidana narkotika.

"Tentunya ini bagaimana negara menyikapi ini, sehingga para narapidana yang memang berkebutuhan untuk direhabilitasi tetap dapat kita jangkau," kata Suyudi kepada wartawan.

Pernyataan itu merujuk pada kondisi lapas yang menampung jauh lebih banyak penghuni dibanding kapasitas yang tersedia. Sebagian besar penghuni merupakan pengguna atau pemakai narkoba yang menurut BNN membutuhkan penanganan rehabilitasi, bukan semata hukuman penjara.

Prabowo Minta Koordinasi Lintas Kementerian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa presiden meminta proses rehabilitasi ini dirapatkan dengan BNN, BRIN, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, hingga kementerian teknis lainnya.

"Saya diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga termasuk, pak kepala BNN, kepala BRIN, dan juga pak Menko untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terutama menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas di mana yang saat ini sudah over kapasitas," kata Supratman.

Koordinasi lintas lembaga ini mencakup perumusan mekanisme rehabilitasi bagi narapidana yang dinilai memenuhi kriteria sebagai pengguna. Pemerintah belum memerinci berapa jumlah narapidana yang akan menjadi sasaran program ini maupun bentuk rehabilitasi yang akan diterapkan.

Rapat Koordinasi Lanjutan Digelar dalam Waktu Dekat

Suyudi menyebut rapat koordinasi yang lebih mendalam akan digelar dalam waktu dekat. Forum itu akan merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi narapidana terpidana narkoba di lapas.

"Seperti yang disampaikan pak Menteri Hukum, nanti kita akan melakukan rapat koordinasi yang lebih mendalam terkait upaya rehabilitasi khusus dengan penanganan para pengguna atau narapidana yang terkait kasus narkotika yang telah ditangani dan telah ditahan," ujar Suyudi.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pasti rapat lanjutan, jumlah peserta, maupun tenggat pengambilan keputusan. Pemerintah juga belum membeberkan apakah kebijakan ini akan berbentuk peraturan baru atau cukup melalui kesepakatan antarlembaga.

Yang jelas, persoalan kelebihan kapasitas lapas menjadi latar utama rencana ini. Dengan mayoritas penghuni merupakan terpidana narkotika, pemerintah menilai pendekatan rehabilitasi perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari penanganan, bukan sekadar penambahan kapasitas bangunan.

Terkini