Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Jemaah Haji Tak Valid, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun

Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Jemaah Haji Tak Valid, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data jemaah haji tidak valid dari 5,7 juta data yang diperiksa.

NUSAAKSARA.COM — Kementerian Haji dan Umrah menemukan sekitar 400 ribu data jemaah haji tidak valid dari hasil pemeriksaan 5,7 juta data yang tercatat. Pembenahan data itu mengubah perhitungan antrean haji nasional, dari sebelumnya rata-rata 26 tahun menjadi 14 tahun untuk jemaah yang berangkat tahun ini. Presiden Prabowo Subianto meminta waktu tunggu terus diperpendek karena menilai angka tersebut masih terlalu lama.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan temuan itu usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 September. Menurut Dahnil, validasi dilakukan setelah Presiden meminta waktu tunggu keberangkatan haji diperpendek.

Dari 5,7 juta data jemaah yang diperiksa, sekitar 400 ribu di antaranya dinyatakan tidak valid. Temuan itu menjadi salah satu dasar perhitungan baru antrean haji yang dilaporkan kementerian kepada kepala negara.

Antrean Terlama Pernah Capai 49 Tahun

Sebelum validasi, sejumlah daerah mencatat antrean haji hingga 49 tahun. Angka itu merupakan masa tunggu terlama, bukan rata-rata nasional.

Pemerintah kemudian mengubah formula perhitungan dan menghasilkan rata-rata antrean nasional 26 tahun. Angka itu masih dinilai terlalu lama oleh Presiden, sehingga Kementerian Haji dan Umrah memeriksa ulang data calon jemaah.

"Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid," kata Dahnil.

Rata-rata 14 Tahun Dihitung dari Jemaah yang Berangkat Tahun Ini

Setelah pembenahan data dan perhitungan ulang, Dahnil menyebut rata-rata waktu tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini menjadi 14 tahun.

"Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," ujarnya.

Angka 14 tahun itu tidak otomatis berarti seluruh calon jemaah yang masih mengantre akan diberangkatkan dalam 14 tahun. Begitu pula angka 49 tahun dan 26 tahun, yang memiliki dasar pengukuran berbeda satu sama lain.

Dahnil menjelaskan, angka 49 tahun merujuk pada antrean terlama di sejumlah daerah, sedangkan 26 tahun merupakan rata-rata hasil perhitungan sebelum data dibersihkan. Adapun 14 tahun dihitung dari masa tunggu faktual jemaah yang berangkat pada tahun ini.

Pemerintah Cari Formula Baru Perpendek Antrean

Kementerian Haji dan Umrah akan terus mencari formula untuk memperpendek antrean keberangkatan. Dalam pertemuan di Istana, Presiden kembali menyampaikan dukungannya terhadap langkah pembenahan data dan sistem antrean.

Pembenahan basis data jemaah menjadi kunci. Data yang tidak valid membuat perhitungan antrean membengkak dan menyulitkan pemerintah memproyeksikan waktu keberangkatan secara akurat.

Sejauh mana pembersihan data berdampak pada posisi antrean tiap calon jemaah belum dijelaskan secara rinci. Kementerian Haji dan Umrah belum memerinci mekanisme penyesuaian bagi jemaah yang datanya terdampak temuan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index