BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Validasi 27.022 SPPG Tahap Kedua

Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:00:31 WIB
BGN mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima manfaat MBG per 10 September.

NUSAAKSARA.COM — Badan Gizi Nasional mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima manfaat Makan Bergizi Gratis per 10 September, mayoritas merupakan sekolah swasta bertaraf internasional dan satuan pendidikan yang sudah mandiri secara finansial. Pencoretan dilakukan agar penyaluran MBG lebih tepat sasaran, seiring masih adanya lebih dari 200 ribu satuan pendidikan yang belum terlayani. Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola program yang memasuki usia dua tahun sejak diresmikan Januari 2025.

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono mengumumkan pencoretan tersebut dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab utama program MBG. Sekolah-sekolah yang dikeluarkan dari daftar penerima mencakup satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang tidak bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah.

"Mayoritas dari 1.653 yang kami exclude atau kami keluarkan dari daftar penerima manfaat, adalah sekolah-sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah atau satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, dan sekolah-sekolah yang sudah secara mandiri secara finansialnya tanpa bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS," ujar Sudaryono.

Prioritas Baru: Wilayah 3T dan Daerah dengan Angka Stunting Tinggi

BGN menetapkan kriteria baru bagi sekolah yang akan diprioritaskan menjadi penerima manfaat. Fokus diarahkan ke satuan pendidikan di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal, serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi.

"Prioritas kami tentu saja sekolah-sekolah atau satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T [Terdepan, Terluar, dan Tertinggal] serta wilayah-wilayah lain yang angka stuntingnya tinggi dan tinggi sekali," ucap Sudaryono.

Maluku dan Papua menjadi perhatian utama. Di kedua wilayah itu, masih ada sekitar 15 ribu satuan pendidikan yang belum menerima layanan MBG. BGN berencana membuka unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tambahan untuk memperluas cakupan, dengan pembukaan dilakukan bertahap dan terukur.

Validasi 27.022 SPPG, Hanya 13.761 yang Lolos Seleksi

BGN melakukan seleksi ulang terhadap 27.022 SPPG sebelum penerbitan Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara tahap kedua. Validasi mencakup empat aspek utama:

  • Ketepatan sasaran penyaluran manfaat
  • Kepatuhan terhadap tata kelola
  • Akuntabilitas laporan keuangan
  • Jaminan keamanan dan kandungan gizi produksi MBG

Dari jumlah tersebut, 13.761 SPPG dinyatakan lolos seleksi dan divalidasi dalam penerbitan SPS kedua. Meski sudah lulus, ribuan dapur itu diminta tetap meningkatkan kinerja, tata kelola, dan standar keamanan produksi makanan.

"Kami cek cakupan ketepatan sasaran penyaluran. Kami cek kemudian kepatuhan terhadap tata kelola. Kami cek kemudian akuntabilitas laporan keuangannya. Dan yang terpenting adalah langkah nyata dapur-dapur itu dalam menjamin produksi dari MBG yang aman dan terjamin gizinya," ujar Sudaryono melalui video yang diunggah pada Instagram resminya, Jumat (11/9).

455 SPPG Ditutup Permanen karena Tak Kantongi SLHS

Sanksi tegas diterapkan bagi dapur yang tidak memenuhi standar. Pada akhir Agustus 2026, pemerintah mengumumkan penutupan permanen 455 SPPG karena tidak memenuhi syarat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Keputusan itu menyusul 833 SPPG yang sebelumnya telah ditutup lebih dulu.

SLHS dijadikan instrumen utama BGN untuk menilai apakah sebuah dapur memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dapur yang tidak lolos validasi karena tidak memiliki SLHS, laporan keuangan tidak akuntabel, atau standar dapur di bawah ketentuan akan ditutup.

"Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen," ucap Sudaryono, Jumat (7/8), dilansir dari laman BGN.

Batas Konsumsi Empat Jam Jadi Standar Baru Keamanan Pangan

Selain sertifikasi higiene, BGN menetapkan batas waktu aman konsumsi produk MBG paling lama empat jam sejak makanan matang. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengendalian keamanan pangan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

Bagi sekolah yang belum terlayani, BGN memastikan pembukaan SPPG baru akan mengikuti urutan prioritas wilayah. Pemerintah menargetkan perluasan cakupan berjalan tanpa mengorbankan standar tata kelola yang kini diperketat.

Terkini