NUSAAKSARA.COM — Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan para komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Aduan itu menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai menjadi celah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk tak menyerahkan bukti ijazah SMA. Mereka menuntut para komisioner KPU saat ini dipecat dari jabatannya.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak resmi mengadukan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan disampaikan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), dengan fokus pada dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mereka yang ikut dalam aduan itu antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Menurut para pengadu, Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan pasal selundupan yang tidak melalui pembahasan semestinya.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU yang Dipersoalkan
Denny menegaskan aduan ini bukan semata soal ijazah, melainkan menyangkut dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam penyusunan regulasi pencalonan. Pasal yang dipersoalkan membuat Gibran tak diwajibkan menyerahkan bukti ijazah SMA sebagai syarat pendidikan.
"Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah," kata Denny seusai membuat aduan.
Ia menyebut aduan ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum yang mereka tempuh setelah Mahkamah Konstitusi memutus gugatan mereka. Menurut Denny, persoalan syarat pendidikan Gibran belum tuntas meski putusan MK sudah dibacakan.
Tiga Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan
Dalam aduannya, para pengadu merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Pertama, KPU dinilai menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa melalui proses verifikasi yang seharusnya, termasuk verifikasi kelengkapan dan keterpenuhan dokumen atau verifikasi faktual.
Kedua, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut para pengadu, Bawaslu tidak diberi akses untuk mengawasi dan memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen pasangan calon dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Yang ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, karena tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon. Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan, yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujar Denny.
Desakan Pemecatan dan Kelanjutan Proses Hukum
Denny meminta agar jajaran komisioner KPU saat ini dipecat dari jabatannya. Ia berharap pemecatan itu juga berdampak pada pembatasan akses mereka ke jabatan publik lain.
"Sebenarnya kami berharap pemecatan itu juga tentu punya konsekuensi lain ya. Artinya, jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti semacam komisaris dan sejenisnya itu," kata Denny.
Ia menilai proses hukum dan etik tidak boleh berhenti meski perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK telah diputuskan. Denny juga mendorong agar proses politik di parlemen tetap berjalan, termasuk upaya pemakzulan yang tengah dibahas sejumlah fraksi.
"Di samping kita mendorong proses di parlemen, beberapa rekan masuk ke dalam proses impeachment/pemakzulan, beberapa sudah bertemu fraksi Golkar, PKB, PKS, pada saat yang sama proses hukum tidak bisa dibiarkan tanpa sanksi," ucap dia.
Denny menambahkan, pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk melanjutkan perjuangan ini. Ia mengungkit perdebatan antara Anggota Komisi II DPR dengan mantan Ketua KPU Hasyim soal pasal tersebut, yang menurutnya memperkuat dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas secara terbuka.
DKPP belum memberikan keterangan resmi terkait aduan ini. Sesuai mekanisme, DKPP akan memeriksa kelengkapan laporan sebelum menjadwalkan sidang pemeriksaan terhadap para pihak yang diadukan.