Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran

Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran
Kuasa hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyerahkan pengaduan terhadap komisioner KPU dan Bawaslu ke kantor DKPP di Jakarta, Jumat (9/10).

NUSAAKSARA.COM — Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan mengadukan komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10). Pengaduan menyoroti dugaan pelanggaran etika dalam penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi jalan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Pelapor menuding ada pasal yang diselundupkan dalam proses pembahasan aturan tersebut.

Kuasa hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mendatangi kantor DKPP di Jakarta untuk menyerahkan pengaduan terhadap penyelenggara pemilu. Menurut Ibnu, ada sejumlah tindakan yang diduga melanggar etika dalam proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasal yang Diduga Diselundupkan dalam Pembahasan PKPU

Ibnu menyebut ada pasal yang muncul tiba-tiba dalam proses harmonisasi, padahal tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP). Pasal tersebut berkaitan langsung dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan, pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," kata Ibnu di kantor DKPP, Jakarta.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023. Bunyinya: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

Bantahan Kementerian dan Fakta Persidangan di MK

Ibnu menyinggung fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi yang mengungkap bahwa KPU menyebut pasal tersebut direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan. Namun, kementerian yang dimaksud membantah telah memberikan rekomendasi itu.

Perbedaan keterangan antara kedua lembaga itu, menurut Ibnu, menimbulkan pertanyaan soal kejujuran penyelenggara pemilu. Karena itu, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan membawa persoalan ini ke DKPP.

"Artinya, hal-hal yang demikian perlu kejelasan dan kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu terkait dengan hal ini," ucap Ibnu.

Putusan MK dan Pihak yang Mengadukan

Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. MK menyerahkan persoalan ini ke lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.

Para pemohon perkara itu terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Langkah DKPP Selanjutnya

Pengaduan ini menambah daftar persoalan etika yang membelit penyelenggara pemilu pascaputusan MK. DKPP kini memegang kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU dan Bawaslu. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah para komisioner terbukti melanggar etika dalam proses penerbitan PKPU 19/2023.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index