Polri Sidik Kredit BTN Rp629,8 Miliar untuk Apartemen di Bekasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 17:00:31 WIB
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSAAKSARA.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyidik dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Tabungan Negara senilai Rp629,8 miliar kepada PT ADS, perusahaan di bawah Takke Group. Kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan itu diduga dipakai membangun Apartemen Metro Galaxi Park di Bekasi, Jawa Barat, dan pencairannya dinilai tak sesuai prosedur perbankan.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Yusuf Gon, mengatakan penyidik telah memeriksa Laurence Martiady Takke selaku Direktur Utama PT ADS dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Pemeriksaan terakhir berlangsung Selasa, 6 Oktober 2026. Penyidik juga menggeledah Kantor Takke Group/PT ADS dan rumah kediaman Laurence.

Yusuf menyampaikan rangkaian upaya paksa itu saat dihubungi, Jumat, 16 Oktober 2026. "Penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Takke Group/PT ADS dan rumah kediaman Laurence M. Takke," kata Yusuf.

Dokumen yang Disita Penyidik

Selain memeriksa Laurence dan menggeledah sejumlah lokasi, penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT ADS. Dokumen itu meliputi dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, Top Up satu, Top Up dua, seluruh tahapan pencairan kredit, dan dokumen restrukturisasi.

"Melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT ADS, meliputi dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, Top Up satu, Top Up dua, seluruh tahapan pencairan kredit, dan dokumen restrukturisasi," papar Yusuf.

Aliran Dana Ditelusuri lewat Analisis PPATK

Yusuf menyebut pihaknya juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan Laurence. Untuk kepentingan itu, penyidik meminta analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil analisis tersebut, penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke. Penelusuran ini menjadi bagian dari pembuktian unsur dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit.

Kredit dari BTN Kuningan dan Dugaan Pelanggaran SOP

Yusuf menjelaskan, kredit senilai Rp629,8 miliar itu berasal dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan. Pencairan fasilitas kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur perbankan.

"Diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan sebesar Rp 629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxi Park di Bekas," ungkapnya.

Dana sebesar itu mengalir ke proyek apartemen di Bekasi, Jawa Barat. Dugaan penyimpangan mencakup proses pencairan bertahap, termasuk dua kali top up yang tercatat dalam dokumen yang kini berada di tangan penyidik.

Belum Ada Tersangka, Penyidik Kejar Alat Bukti

Meski telah melakukan serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan dokumen, dan penelusuran transaksi keuangan, penyidik belum menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan terhadap Laurence. Status hukum Laurence masih sebagai pihak yang diperiksa.

"Penyidik masih fokus dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP sebelum melakukan penetapan tersangka dan penahanan," tutup Yusuf.

Pasal tersebut mengatur kewenangan penyidik melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan status tersangka. Kortastipidkor Polri belum menyampaikan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun kemungkinan pemanggilan pihak lain dari BTN.

Terkini