NUSAAKSARA.COM — Dua mobil SIM keliling milik Satpas Polrestabes Bandung beroperasi di dua titik berbeda pada Selasa (26/10/2026), melayani perpanjangan SIM A dan C mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang masa berlaku SIM-nya mendekati habis bisa memanfaatkan layanan tanpa perlu datang ke kantor Samsat atau Satpas. Biaya perpanjangan tetap mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dua Titik Layanan di Bandung
Mobil pertama beroperasi di BPR KS Wasthu, Jalan Wastukencana, Bandung. Mobil kedua ditempatkan di Summit Oto Finance, Jalan Moch Ramdan, Bandung.
Kedua layanan buka pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Pendaftaran perpanjangan SIM berlangsung Senin hingga Sabtu pada jam yang sama.
Hanya untuk Perpanjangan, Bukan SIM Baru
Polrestabes Bandung membatasi layanan SIM keliling pada permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Pemohon yang SIM-nya sudah kedaluwarsa tidak dilayani di mobil keliling.
Mereka yang masa berlaku SIM-nya telah lewat harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat. Syaratnya cukup menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan.
Layanan SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung melayani perpanjangan SIM A dan C untuk pemohon dari seluruh Indonesia, bukan hanya warga Bandung.
Berkas yang Wajib Dibawa
Pemohon sebaiknya menyiapkan berkas sebelum mendatangi lokasi agar proses tidak terhambat. Berikut persyaratan perpanjangan SIM:
- SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, berikut fotokopi KTP.
- Perpanjangan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
- Pemohon yang SIM-nya sudah kedaluwarsa mengajukan SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
Biaya Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016
Tarif perpanjangan mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Angka itu belum termasuk biaya tambahan lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang lazim dikenakan di lokasi layanan.
Waktu Kedaluwarsa Menentukan Jenis Layanan
Status masa berlaku SIM menentukan apakah pemohon bisa memakai mobil keliling atau harus ke Satpas. SIM yang masih aktif bisa diperpanjang di titik keliling. SIM yang sudah lewat tanggal berlaku otomatis diperlakukan sebagai permohonan SIM baru.
Karena itu, pemohon disarankan mengurus perpanjangan lebih awal. Datang mendekati atau setelah tanggal kedaluwarsa berisiko membuat pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang lebih panjang.