NUSAAKSARA.COM — Wajib pajak yang menuntaskan kewajibannya pada 8 Oktober-31 Desember 2026 berhak atas pengurangan sanksi administrasi hingga 100 persen. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas itu melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, dengan permohonan diajukan melalui sistem Coretax. Fasilitas berlaku bertingkat: 50 persen untuk tindakan pada 1 Januari-31 Maret 2027 dan 25 persen pada 1 April-30 Juni 2027.
DJP menegaskan kebijakan ini bukan program pengampunan pajak. Pokok pajak yang seharusnya terutang tetap wajib dibayar dan tidak dihapus. Fasilitas hanya menyentuh sanksi administratif tertentu, sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal Pajak.
Besaran Pengurangan Berdasarkan Waktu Tindakan
Besar fasilitas bergantung pada kapan wajib pajak melakukan tindakan yang menjadi dasar permohonan. Untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, DJP menetapkan tiga tingkatan:
- 100 persen untuk tindakan pada 8 Oktober-31 Desember 2026.
- 50 persen untuk tindakan pada 1 Januari-31 Maret 2027.
- 25 persen untuk tindakan pada 1 April-30 Juni 2027.
Sanksi yang dapat diajukan mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa berstatus kurang bayar hingga Masa Pajak September 2026. Fasilitas juga berlaku atas sanksi pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran, serta sanksi dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan.
Kaitan Terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela
KEP-239/PJ/2026 menyentuh sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan peserta Program Pengungkapan Sukarela. Cakupannya dibatasi pada SKP dengan batas penerbitan dan pembayaran tertentu. DJP menegaskan keterkaitan itu tidak menjadikan kebijakan ini sebagai program pengungkapan atau pengampunan pajak yang baru.
"Keputusan ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak. Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu, jika wajib pajak memenuhi persyaratan dan memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal Pajak," demikian penjelasan dalam buku panduan program yang disusun DJP.
Alur Pengajuan di Coretax
Permohonan diajukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib pajak masuk memakai NIK atau NPWP penanggung jawab beserta kata sandi Coretax, lalu memilih akun perusahaan atau wajib pajak yang diwakili bila permohonan diajukan untuk entitas lain.
Langkah berikutnya, wajib pajak memeriksa tagihan melalui menu Pembayaran dan membuat kode billing atas tagihan yang akan diajukan. Nomor ketetapan dan tanggal jatuh tempo perlu diperhatikan sebelum permohonan dibuat.
Pada menu Layanan WP, pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi, lalu kategori Keberatan dan Non Keberatan, dengan sublayanan AS.26-03 LA.26-03: Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Isi tanggal dan nomor surat permohonan pada bagian alur kasus, termasuk kolom wakil atau kuasa bila permohonan didelegasikan.
Pada bagian kondisi keadaan kahar, pilih "Tidak" apabila permohonan diajukan berdasarkan KEP-239/PJ/2026. Klik ikon pencarian dan tombol Refresh untuk menampilkan daftar ketetapan pajak. Bila ketetapan belum muncul, sesuaikan rentang tanggal transaksi dengan tanggal penerbitan ketetapan.
Dokumen yang Harus Diunggah
Setelah ketetapan dipilih, wajib pajak menentukan apakah permohonan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi, lalu memasukkan jumlah sanksi yang dimohonkan beserta alasan pengajuan. Jenis dan jumlah dokumen lampiran ditambahkan sebelum validasi dilakukan untuk memastikan tidak ada pesan kesalahan.
Dokumen pendukung yang diunggah mencakup hasil pindai SKP atau STP yang diajukan, surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan dan bukan karena kesalahan, serta pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Setelah dokumen lengkap, wajib pajak kembali ke alur kasus, menekan Lanjut, dan memilih Create PDF untuk membuat konsep surat permohonan.
Tenggat terakhir untuk memperoleh pengurangan penuh 100 persen adalah 31 Desember 2026. Wajib pajak yang melampaui tanggal itu masih dapat mengajukan permohonan, tetapi besaran fasilitasnya turun mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DJP.