NUSA AKSARA – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) bahan baku pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta membatasi pemasok hanya pada supplier tertentu.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari kepala SPPG terkait praktik tersebut. Bahkan, ada indikasi pemaksaan penggunaan bahan pangan dengan kualitas rendah.
“Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi jangan pernah mengikuti kemauan, apalagi bekerja sama dengan mitra yang me-mark up harga bahan baku pangan untuk program MBG, terlebih dengan kualitas bahan yang jelek,” tegas Nanik di Solo, Selasa (24/2).
Rapat Koordinasi 933 Pengelola Dapur MBG
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama 933 pengelola dapur MBG se-Solo Raya yang meliputi Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar.
Dalam sesi dialog, sejumlah kepala SPPG mengaku mengalami tekanan dari mitra yang menaikkan harga bahan pangan di atas HET dan mengarahkan pembelian hanya kepada satu atau dua supplier.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Nanik memerintahkan koordinator wilayah untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna mendata SPPG yang terdampak praktik mark up.
Ancaman Sanksi Tegas untuk Mitra Nakal
BGN memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penangguhan (suspend) terhadap mitra yang terbukti menggelembungkan harga dan memonopoli pemasok.
“Kepala SPPG, silakan sampaikan kepada mitra Anda. Jika ada yang ketahuan mark up harga dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend!” ujar Nanik.
Ia mengingatkan, secara administratif dan hukum, tanggung jawab laporan keuangan tetap berada di tangan pengelola dapur. Karena itu, kepala SPPG diminta tidak berkompromi terhadap praktik yang melanggar aturan.
Wajib Libatkan Minimal 15 Supplier Lokal
Dalam upaya mencegah monopoli, BGN mewajibkan setiap SPPG menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan. Pemasok tidak boleh didominasi oleh pihak tertentu yang diarahkan mitra.
SPPG justru didorong memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, serta UMKM di sekitar dapur MBG sebagai supplier resmi. Koperasi yang dilibatkan pun bukan koperasi bentukan mitra untuk mengakali regulasi.
Selain itu, pengelola dapur dilarang menolak pasokan dari pelaku usaha kecil secara sewenang-wenang. Mereka bahkan diwajibkan melakukan pembinaan agar petani, peternak, dan nelayan lokal dapat memenuhi standar sebagai pemasok program MBG.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan MBG. Pada Pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa program MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Kopdes Merah Putih, dan BUMDesa.
(CHY/CTA)