Pemerintah Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Pemerintah Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
Foto: setkab.go.id

NUSA AKSARA – Pemerintah menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan izin edar sesuai regulasi nasional. Isu yang menyebut produk AS dapat beredar tanpa sertifikasi halal dipastikan tidak benar.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (22/2/2026).

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tegas Teddy.

Produk Wajib Halal Harus Berlabel Resmi

Pemerintah memastikan, setiap produk yang termasuk kategori wajib sertifikasi halal tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Teddy, produk yang diwajibkan bersertifikat halal harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di Amerika Serikat maupun di Indonesia.

Di AS, lembaga sertifikasi halal yang telah diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai otoritas resmi penjamin produk halal nasional.

Produk Kosmetik dan Alkes Tetap Wajib Izin BPOM

Tak hanya soal sertifikasi halal, pemerintah juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.

Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk produk impor dari Amerika Serikat.

Kerja Sama Sertifikasi Halal Indonesia-AS

Teddy menjelaskan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement(MRA) atau perjanjian pengakuan bersama.

MRA merupakan bentuk kerja sama internasional dalam penyetaraan sertifikasi halal, sehingga proses pengakuan dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

Artinya, sekalipun terdapat pengakuan sertifikat antarnegara, kewajiban pemenuhan standar hukum Indonesia tetap menjadi prioritas.

Pemerintah Pastikan Standar Nasional Tetap Berlaku

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk aturan sertifikasi halal dan perlindungan konsumen.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah meminta publik memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

(CHY/CTA)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index