NUSA AKSARA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana di sejumlah unit layanan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG yang operasionalnya kami hentikan sementara. Ini sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan data BGN, ribuan SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Rinciannya meliputi DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta 208 unit.
BGN menemukan sejumlah persoalan dalam evaluasi tersebut. Salah satunya adalah belum terpenuhinya persyaratan dasar operasional berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, sebanyak 443 SPPG diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di beberapa unit layanan. Kondisi ini tercatat terjadi di 175 SPPG yang tersebar di Banten sebanyak 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, serta Jawa Timur 19 unit.
BGN memastikan penghentian operasional tersebut bersifat sementara. Lembaga tersebut juga akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit layanan yang terdampak agar segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” kata Dony.
(CHY/CTA)