NUSA AKSARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penggunaan kendaraan dinas operasional tetap sesuai aturan selama libur Lebaran. Klarifikasi ini disampaikan menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kendaraan dinas berada di arus mudik.
Dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyampaikan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas.
Hasil Penelusuran Sistem e-KDO
Pengecekan dilakukan melalui aplikasi e-KDO pada Rabu (25/3) untuk memastikan status kendaraan yang dilaporkan. Dari hasil tersebut, kendaraan yang dimaksud dipastikan tidak terdaftar sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.
Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik terkait kepemilikan kendaraan tersebut.
Pengawasan dan Sanksi Tetap Diterapkan
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tetap dilakukan selama periode libur Lebaran.
Ia menyebut penindakan akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
Sanksi Mengacu pada Regulasi
Dilansir dari siaran pers yang sama, sanksi terhadap pelanggaran penggunaan kendaraan dinas mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut mencakup Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 terkait pengelolaan kendaraan dinas.
Selain itu, terdapat pula rujukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.
Bentuk sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai.
Audit dan Pengendalian Selama Libur Lebaran
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas berada di lokasi yang telah ditentukan selama libur Lebaran.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian penggunaan aset daerah agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan pengawasan internal terhadap penggunaan kendaraan dinas di tengah meningkatnya perhatian publik di media sosial.
(CHY)