DKI Larang Penggunaan AI dalam Bukti Tindak Lanjut Aduan Warga

DKI Larang Penggunaan AI dalam Bukti Tindak Lanjut Aduan Warga
Budi Awaludin. FOTO: Dokumentasi Pemprov DKI

NUSA AKSARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons temuan penggunaan kecerdasan buatan dalam bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sempat menjadi perhatian di media sosial. Langkah korektif dilakukan sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal.

Dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir.

Validasi dan Temuan Awal

Budi menjelaskan adanya kekeliruan dalam proses validasi terhadap bukti tindak lanjut pengaduan. Temuan ini menjadi evaluasi bagi sistem verifikasi yang selama ini berjalan.

“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses validasi selama ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari OPD hingga BUMD.

Volume Pengaduan yang Tinggi

Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 62.571 pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem CRM terintegrasi.

Rata-rata sebanyak 20.857 pengaduan diterima setiap bulan dan ditindaklanjuti oleh OPD/BUMD sebelum diverifikasi oleh Biro Pemerintahan.

“Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, Diskominfotik akan membantu Biro Pemerintahan untuk mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI, agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Langkah Korektif dan Penguatan Sistem

Dilansir dari siaran pers yang sama, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah perbaikan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Penanganan dilakukan melalui penguatan pengawasan serta koordinasi lintas instansi.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemberian teguran kepada pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran serta penyesuaian proses tindak lanjut pengaduan.

Selain itu, akan diterbitkan surat edaran yang melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti.

Jaga Integritas Pelayanan Publik

Budi menegaskan setiap laporan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas layanan publik. Karena itu, integritas dalam proses penanganan pengaduan menjadi hal utama.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta mengawasi tindak lanjutnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan permasalahan di wilayahnya. Kami juga sangat mengapresiasi apabila masyarakat turut mengecek hasil tindak lanjut dan memberikan masukan untuk perbaikan ke depan,” kata Budi.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sistem pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.

(CHY)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index