Sah! DPR Sahkan UU PPRT, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku

Sah! DPR Sahkan UU PPRT, Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku
Ilustrasi. Foto: Generate AI

NUSA AKSARA – Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh seluruh fraksi, disambut tepuk tangan dan haru dari para pekerja rumah tangga yang hadir.

Pemerintah: Beri Kepastian Hukum

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Undang-undang ini juga diharapkan mampu mencegah diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

Atur Hubungan Kerja hingga Pelatihan

UU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari mekanisme perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.

Selain itu, regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penyalur, pengawasan dan pembinaan, penyelesaian perselisihan kerja.

Negara Wajib Lindungi PRT

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga merupakan tanggung jawab negara dalam sektor ketenagakerjaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial serta perlindungan bagi kelompok rentan.

Apresiasi untuk Semua Pihak

Menutup pernyataannya, pemerintah menyampaikan apresiasi kepada DPR dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan UU ini.

Undang-undang ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

(CHY)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index