Pramono Sampaikan RPIP, Arah Baru Industri Jakarta 2046

Pramono Sampaikan RPIP, Arah Baru Industri Jakarta 2046
FOTO: Dokumentasi Pemprov DKI

NUSA AKSARA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta 2026–2046 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, RPIP disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengatur perencanaan industri jangka panjang selama 20 tahun.

RPIP sebagai Landasan Pembangunan Industri

Pramono menegaskan pentingnya dokumen RPIP sebagai pedoman pembangunan industri yang terarah dan berkelanjutan.

“Penyusunan RPIP yang matang dan komprehensif menjadi krusial sebagai landasan hukum dan pedoman untuk mewujudkan pembangunan industri Jakarta yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujarnya.

RPIP diharapkan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan industri di Jakarta.

Fokus pada Industri Bernilai Tambah

Dalam kerangka pembangunan ke depan, Jakarta diarahkan memperkuat industri pengolahan bernilai tambah tinggi. Penguatan ini dilakukan dengan dukungan sektor jasa industri, teknologi, dan inovasi.

Dilansir dari siaran pers yang sama, strategi ini juga mencakup pengurangan ketergantungan impor, peningkatan ekspor, serta optimalisasi tenaga kerja unggul.

Dorong Jakarta sebagai Hub Industri Modern

Pramono menyampaikan bahwa arah pembangunan industri Jakarta tidak lagi bertumpu pada manufaktur konvensional. Jakarta diarahkan menjadi pusat jasa industri modern dan inovasi.

“Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan arah pembangunan industri tidak hanya bertumpu pada manufaktur konvensional, tetapi juga mengembangkan Jakarta sebagai pusat jasa industri modern, inovasi, dan hub rantai pasok global,” katanya.

Penguatan ekosistem industri halal juga menjadi bagian dari strategi pembangunan industri ke depan.

Penyempurnaan Melalui Kolaborasi

Pramono menyebut berbagai masukan dari DPRD dan pemangku kepentingan telah diakomodasi dalam penyempurnaan Ranperda RPIP. Penyempurnaan ini mencakup aspek teknis dan mekanisme evaluasi berkala.

Dokumen RPIP juga mengatur kewajiban pelaporan kepada pemerintah pusat dan DPRD sebagai bagian dari pengawasan.

Apresiasi kepada DPRD

Pramono mengapresiasi dukungan DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan hingga persetujuan Ranperda tersebut. Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam perumusan kebijakan strategis.

“Mewakili seluruh jajaran eksekutif, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini,” tutupnya.

RPIP 2026–2046 diharapkan menjadi pijakan dalam mendorong transformasi industri Jakarta yang lebih adaptif, inovatif, dan berdaya saing global.

(CHY)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index