Usai Kecelakaan Bekasi, Prabowo Perintahkan Penertiban 4.046 Perlintasan Kereta

Usai Kecelakaan Bekasi, Prabowo Perintahkan Penertiban 4.046 Perlintasan Kereta
FOTO: Dokumentasi Kemenhub

NUSA AKSARA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia menyusul kecelakaan antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia akan mempercepat penataan di seluruh titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

4.046 Perlintasan, 1.903 Tidak Dijaga

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif nasional.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 perlintasan tidak dijaga, sehingga berisiko tinggi terhadap kecelakaan.

Langkah Penertiban Dipercepat

Pemerintah akan melakukan penertiban secara ketat dengan sejumlah langkah, antara lain: Penutupan perlintasan liar, Pembangunan overpass dan underpass, Pemasangan palang pintu otomatis, Penambahan petugas penjagaan.

Selain itu, dilakukan inventarisasi menyeluruh terkait status jalan, kewenangan, dan kondisi lapangan.

Fokus pada Titik Rawan

Sebanyak 10 lokasi ditetapkan sebagai prioritas jangka pendek dan 50 lokasi sebagai prioritas jangka menengah.

Kriteria prioritas meliputi: Riwayat kecelakaan atau near miss, Tingginya volume kendaraan, Frekuensi perjalanan kereta tinggi, Kondisi geografis berisiko (tikungan, tanjakan, jarak pandang terbatas), dan Minimnya fasilitas keselamatan.

Libatkan Banyak Pihak

Penanganan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, Ditjen Bina Marga Kementerian PU, serta operator kereta api.

Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan peningkatan keselamatan berjalan efektif dan terintegrasi.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar atau membuka kembali jalur yang telah ditutup.

Perlintasan resmi telah dilengkapi sistem keamanan seperti sensor otomatis yang mendeteksi kedatangan kereta.

“Masyarakat diimbau tidak menerobos palang pintu yang sudah tertutup,” tegas Menhub.

Keselamatan Jadi Prioritas

Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat sistem keselamatan transportasi nasional.

Penertiban perlintasan diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat pengguna jalan dan transportasi kereta api.

(CHY)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index