NUSA AKSARA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dengan mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menghadapi potensi gelombang PHK serta menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Satgas PHK untuk Lindungi Pekerja
Dalam peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional (Monas), Presiden menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap ancaman PHK.
“Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden.
Negara Siap Ambil Peran
Presiden juga menekankan bahwa pemerintah siap turun tangan jika terjadi kondisi ekstrem di dunia usaha.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa negara akan hadir sebagai pelindung utama bagi rakyat.
Perlindungan Sosial Rp500 Triliun
Sebagai bagian dari upaya menyeluruh, pemerintah juga mengalokasikan anggaran perlindungan sosial dalam jumlah besar.
Pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan Rp500 triliun untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
Angka ini menjadi salah satu bentuk intervensi fiskal terbesar untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Instruksi Pro-Rakyat ke Menteri
Presiden Prabowo turut menginstruksikan seluruh jajaran kabinet agar setiap kebijakan yang diambil harus berpihak kepada rakyat kecil.
“Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar,” tegasnya.
Negara Hadir untuk Buruh
Langkah pembentukan Satgas PHK dan penguatan perlindungan sosial menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan buruh tetap terlindungi di tengah dinamika ekonomi global.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas posisi negara sebagai pelindung dan penjamin kesejahteraan masyarakat.
(CHY)